Malaysia Luncurkan Paket Stimulus Tambahan Rp 524 Triliun, Insentif Korban PHK hingga Diskon Listrik
Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin meluncurkan paket stimulus tambahan senilai Rp 524 triliun untuk mengurangi dampak lockdown total.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
Indikatornya adalah jumlah kasus harian Covid-19 turun hingga di bawah 4.000, tingkat penggunaan tempat tidur di unit perawatan intensif berada pada level sedang dan 10 persen populasi telah menerima dua dosis vaksin virus corona.
"Berdasarkan evaluasi risiko yang dilakukan Kementerian Kesehatan, pemerintah akan mempertahankan periode fase 1 secara nasional," kata Ismail Sabri dalam keterangannya.
"Ini dengan mempertimbangkan situasi saat ini yang belum berhasil transisi dari fase 1 ke fase 2, di mana grafik harian kasus positif COVID-19 menunjukkan tren horizontal," tambahnya.
Baca juga: Gerindra Salurkan Sembako ke Pekerja Migran Indonesia yang Terdampak Covid-19 di Malaysia
Diketahui, berdasarkan data worldometers.info, pada Selasa (29/6/2021) pukul 9.30 WIB, total kasus di Malaysia 739.266 dengan kasus aktif sebanyak 61.812.
Sementara total kematian sebanyak 5.001 jiwa, dan total pasien yang dinyatakan pulih sebanyak 672.453 orang.
Sektor Layanan yang Diizinkan Beroperasi
Malaysia telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar guna mengekang penularan virus corona (Covid-19), pada 1 Juni hingga 14 Juni 2021.
Namun, karena jumlah kasus harian masih melebihi 5.000, pemerintah Malaysia memperpanjang Perintah Kendali Pergerakan Malaysia atau yang dikenal sebagai MCO 3.0, mulai 16 Juni hingga 28 Juni 2021.
Kemudian, pemerintah kembali memperpanjang aturan tersebut mulai Selasa (29/6/2021).
Selama aturan MCO 3.0 diberlakukan, hanya 17 sektor layanan penting yang diizinkan beroperasi.
17 sektor yang dimaksud termasuk sektor perawatan kesehatan, telekomunikasi dan media, makanan dan minuman, utilitas, serta perbankan.
Selanjutnya, pemerintah juga akan mengizinkan perusahaan di bawah 12 sektor manufaktur untuk terus beroperasi.
Di antaranya sektor makanan dan minuman, alat kesehatan, tekstil untuk memproduksi alat pelindung diri serta minyak dan gas.
Namun, sektor-sektor tersebut harus beroperasi dengan kapasitas pegawai 60 persen.