Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Media Asing Sebut Jokowi Akan Terapkan PPKM Darurat untuk Menghadang Lonjakan Covid-19

Informasi ini diperoleh Straits Times dari sumber yaitu dua pejabat senior pemerintah dan seorang anggota DPR.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Media Asing Sebut Jokowi Akan Terapkan PPKM Darurat untuk Menghadang Lonjakan Covid-19
BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan Vaksinasi untuk Anak-anak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media Singapura Straits Times melaporkan kemungkinan Indonesia segera memberlakukan pembatasan yang lebih ketat mulai Rabu (30/06/2021). 

Kebijakan ini diambil saat Indonesia berupaya menghadang serangan gelombang kedua Covid-19 yang didorong oleh varian Delta yang lebih menular.

Seperti dilansir Straits Times, Selasa (29/06/2021), presiden Joko Widodo dilaporkan memimpin langsung pertemuan internal pada hari ini, Selasa (29/06/2021).

Rapat untuk membahas rincian tindakan baru, yang kemungkinan akan disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Informasi ini diperoleh Straits Times dari sumber yaitu dua pejabat senior pemerintah dan seorang anggota DPR. 

Dengan kebijakan baru ini, kemungkinan semua pekerja di sektor yang tidak penting harus bekerja dari rumah, ujar seorang anggota komisi kesehatan DPR kepada The Straits Times dalam sebuah pesan teks.  

Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Positif Covid-19, Diduga Tertular dari Ajudannya

Saat ini yang diberlakukan adalah 25 persen karyawan perusahaan diizinkan bekerja dari kantor dengan sisanya bekerja di rumah dan berbagai tempat umum seperti restoran dan warung makan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk.

BERITA TERKAIT

Perjalanan udara domestik hanya diperbolehkan bagi mereka yang telah divaksinasi dan mereka yang membawa hasil tes swab PCR, tambah anggota DPR tersebut kepada Straits Times.

Sejauh ini belum jelas apakah langkah-langkah baru yang tengah disusun itu akan berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah, di mana kasus telah meningkat tajam bulan ini.

Daerah yang ditetapkan sebagai zona merah antara lain ibu kota Jakarta, sebagian Yogyakarta dan Kudus di Jawa, Bangkalan di Pulau Madura, Bandung di Jawa Barat, dan sebagian Riau di Sumatera.

"Kita tunggu saja detail lengkapnya dari Istana (istana presiden)," kata salah satu sumber kepada Straits Times.

Kebijakan baru yang tengah disusun itu dikabarkan akan lebih ketat dan lebih luas dari PPKM Mikro saat ini, dimana makin banyak kalangan yang menilai PPKM Mikro tidak lagi efektif dengan situasi dan perkembangan yang terjadi.

Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia hari Minggu, mengimbau pemerintah untuk memberlakukan lockdown minimal dua minggu, khususnya di Pulau Jawa.

Mereka menambahkan penegakan hukum maksimum diperlukan karena kasus yang melonjak telah membuat rumah sakit dan sistem kesehatan mendekati kapasitas maksimal. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas