Media Asing Soroti Pengumuman PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli-20 Juli 2021
Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021 untuk Jawa Bali, disorot media asing.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Arif Fajar Nasucha
Otoritas setempat mengatakan bulan ini, bahwa lebih dari 350 petugas kesehatan yang sudah divaksinasi telah tertular Covid.
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Mulai Sabtu Lusa, Jokowi Minta Masyarakat Tenang dan Patuhi Aturan
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Mulai Sabtu Lusa, Jokowi Minta Masyarakat Tenang dan Patuhi Aturan
Perhimpunan Dokter Indonesia menyebutkan sejauh ini 949 tenaga kesehatan meninggal dunia akibat Covid-19.
Pengecekan data oleh BBC Indonesia menemukan bahwa dari kematian tersebut, setidaknya 20 dokter dan 10 perawat telah divaksinasi lengkap dengan vaksin Sinovac, CoronaVac.
Indonesia mengandalkan vaksin China dalam upaya inokulasinya, yang meningkat minggu ini.
Hanya sekitar 13 juta orang dari 270 juta penduduknya yang telah divaksinasi lengkap sejauh ini.
Beberapa ahli epidemiologi mengatakan bahwa mereka percaya dosis booster ketiga mungkin diperlukan untuk petugas kesehatan, mengingat kehadiran varian Delta serta kemanjuran CoronaVac, yang diukur 65 persen dalam uji coba di Indonesia awal tahun ini.
Namun, penelitian pemerintah yang lebih baru menemukan bahwa itu 98 persen efektif dalam mencegah kematian dan 96 persen efektif dalam mencegah rawat inap di antara pekerja medis.
Sebelumnya dari dokumen yang didapat dari Kementeri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu.
Mulai dari jam operasional mal, restoran, lantor, resepsi dan lainnya.
Diwartakan Tribunnews, PPKM Darurat rencananya akan diterapkan selama dua pekan dari 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali atau tepatnya di 45 kabupaten atau kota dengan nilai assessment 4 dan 76 kabupaten kota dengan nilai assessment 3.
Target dari PPKM Darurat tersebut yakni menurunnya kasus harian Covid-19 yang pada hari ini, kembali menembus rekor sebanyak 21.807 kasus.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi soal Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali Mulai 3 Juli-20 Juli 2021
Adapun perubahan pengetatan yang dilakukan diantaranya yakni:
1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring