Korea Utara akan Terapkan Kerja Paksa bagi Pelanggar Aturan Covid yang Berkumpul Lebih dari 3 Orang
Korea Utara akan memberlakukan kerja paksa pada warga yang melanggar aturan pencegahan COVID-19
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Arif Fajar Nasucha
Baca: Kim Jong Un Muncul dengan Perban di Leher, Spekulasi Kesehatannya Marak Kembali
Langkah-langkah tersebut tampaknya bertujuan untuk menahan virus di negara yang belum secara resmi melaporkan satu kasus pun COVID-19, meskipun para ahli tetap tidak yakin.
Pada bulan Juni, pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengecam para pejabat karena "tidak bertanggung jawab dan ketidakmampuan kronis" mereka dalam menangani pandemi, mengindikasikan bahwa virus itu mungkin telah mencapai pantainya.
Pada awal Januari 2020, ketika awal-awal pandemi, Pyongyang menutup perbatasannya dengan China, lapor Japan Times.
RFA pada Februari melaporkan Korea Utara mengkremasi 12 orang yang meninggal karena gejala mirip virus corona.
Sementara itu, tidak diketahui secara pasti seberapa maju Korea Utara dalam program vaksinasinya.
Baca: Korea Utara Menuntut AS Mencabut Sanksi Internasional Jika Ingin Pembicaraan Denuklirisasi
Baca: AS Sita Kapal Tanker Pengangkut Minyak ke Korea Utara karena Langgar Sanksi Internasional
Pada bulan Maret, dilaporkan vaksinasi akan dimulai dengan hampir dua juta vaksin AstraZeneca yang disumbangkan melalui program COVAX Organisasi Kesehatan Dunia, lapor VOA.
Tetapi kemudian pada bulan Juli, Reuters melaporkan bahwa Korea Utara telah menolak pengiriman yang direncanakan itu karena risiko pembekuan darah dari vaksin.
Korea Utara lantas memilih vaksin Sputnik V Rusia.
Sementara Rusia telah menawarkan vaksin ke Korea Utara, tidak diketahui apakah vaksin itu sudah dikirimkan atau belum.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Berita lainnya dari Korea Utara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.