Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tabrak Pesepeda hingga 2 Korban Tewas, Pria 90 Tahun di Jepang Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim Kenji Shimotsu juga memberikan nasihat kepada terdakwa dan menyarakannya untuk meminta maaf yang tulis kepada keluarga korban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tabrak Pesepeda hingga 2 Korban Tewas, Pria 90 Tahun di Jepang Divonis 5 Tahun Penjara
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Kozo Iizuka (kiri) terpidana 5 tahun penjara akibat kecelakaan yang mengakibatkan 2 orang meninggal dan Hakim Ketua Pengadilan Tokyo, Kenji Shimotsu (kanan), Kamis (2/9/2021). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Hakim Pengadilan Tokyo Kenji Shimotsu memutuskan 5 tahun penjara kepada Kozo Iizuka (90), mantan direktur Institut Sains dan Teknologi Industri Lanjutan Nasional.

Kozo Iizuka adalah pelaku yang menabrak 2 orang hingga tewas.

Hakim Kenji Shimotsu juga memberikan nasihat kepada terdakwa dan menyarakannya untuk meminta maaf yang tulis kepada keluarga korban.

"Tersangka memang sudah meminta maaf secara resmi tetapi minta maaf lah secara tulus kepada keluarga korban. Kami memutuskan penjara 5 tahun," tegas hakim ketua Shimotsu, Kamis (3/9/2021).

Hakim melihat tidak ada rasa bersalah dan maaf yang tulus dari tersangka.

Sejumlah masyarakat juga merasakan hal yang sama, bahkan juga keluarga korban dalam jumpa persnya kemarin juga membenarkan tidak adanya rasa bersalah yang sebenarnya dari terhukum.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa 7 tahun penjara.

Iizuka pun tetap bersikukuh bahwa dia tidak ingat kalau salah injak pedal.

"Saya tidak ingat salah menginjak rem dan pedal gas sehingga kendaraan lepas kendali," ujarnya.

Bahkan Iizuka tetap menyalahkan produsen mobil sehingga terjadi kecelakaan tersbeut.

Namun hakim memutuskan bahwa kesalahan karena salah injak gas dan rem secara tidak sengaja saat berpindah jalur, berakselerasi dari 60 km/jam menjadi 96 km/jam dan memasuki persimpangan sehingga berakibat kecelakaan.

Baca juga: Oposisi Sebut Gerakan PM Jepang Ubah Pengurus LDP dan Menteri Hanya untuk Kepentingan Pribadi

Akibatnya seorang ibu bernama Mana Matsunaga (31) dan putri sulungnya Reiko (3) meninggal dunia.

Menurut Pasal 5 "Undang-Undang Hukuman untuk Tindakan Menyakiti Orang dengan Mengemudi Mobil", hukuman untuk "mengemudi secara tidak sengaja yang fatal" adalah "penjara atau penjara hingga 7 tahun atau denda hingga 1 juta yen"

Kecelakaan mobil Toyota Prius dikendarai oleh Kozo Iizuka (87), mantan Direktur Institut Teknologi Industri terjadi 19 April 2019 di Toshima-ku, Tokyo.

Dua korban meninggal akibat ditabrak Iizuka yaitu Mana Matsunaga (31) dan putri sulungnya Reiko (3).

Takuya Matsunaga (35), suami korban Mana Matsunaga yang mengikuti persidangan dengan sistem partisipasi korban, mengatakan, "Saya ingin terdakwa menerima apa yang dikatakan hakim ketua. Hakim ketua mengatakan, "Sulit untuk membayangkan ketakutan yang dirasakan oleh keduanya (ibu dan anak Matsunaga) ketika nyawa mereka yang berharga direnggut. Dikatakan hakim bahwa air mata keluar tak hentinya."

Matsunaga dalam jumpa pers menyatakan ada kekosongan akibat istri dan anaknya meninggal.

"Saya mengharapkan hati nurani Iizuka terbuka. Ketika hakim berkata, 'Jika Anda setuju, minta maaflah,' itu benar yang dikatakan hakim," kata dia.

Kecelakaan lalu lintas Ikebukuro sekitar pukul 13.25 pada 19 April 2019.

Sebuah mobil penumpang lepas kendali sejauh sekitar 150 meter termasuk dua persimpangan di jalan di Higashi-Ikebukuro 4-chome, Toshima-ku, Tokyo.

Baca juga: Peraih Nobel Jepang Tasuku Honjo Tuntut Ono Pharmaceutical 26,2 Miliar Yen untuk Paten Obdivo

Tersangka mengabaikan lampu merah dan terjun ke penyeberangan pejalan kaki.

Matsunaga dan anaknya, yang mengendarai sepeda ditabrak dan meninggal, dan sembilan pria serta wanita berusia 2 hingga 90-an, termasuk Iizuka dan istrinya di kursi penumpang, terluka parah.

Kazushige Nagashima, aktor film Jepang, talent, mantan pemain bisbol terkenal Jepang juga membenarkan kata-kata hakim.

"Tampaknya tersangka tidak ada rasa penyesalan dari dalam hatinya. Dia perlu minta maaf secara tulus kepada korban," paparnya di TV Asahi, Jumat (3/9/2021).

Saat ini menunggu 2 minggu setelah keputusan Pengadilan Tokyo, Iizuka ditahan rumah sementara.

Shunkichi Takayama pengacara lalu lintas terkenal mengungkapkan, Iizuka mungkin bisa mengajukan tidak ditahan penjara, tetapi mungkin akan ditolak pengadilan.

"Setelah ditahan rumah pada akhirnya dia akan masuk penjara mungkin walaupun usianya telah tua," tambahnya lagi.

Kasus Iizuka sangat menarik perhatian masyarakat Jepang sejak kecelakaan 2019 karena tersangka yang "membunuh" dua orang akibat kelalaian mengemudi, tidak sampai dipenjara.

Sedangkan orang biasa dipasikan selama ini langsung masuk penjara.

Sementara itu beasiswa (ke Jepang) dan upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikais zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas