25 WNI Korban Perdagangan Orang di Suriah Dipulangkan dari Lebanon
25 WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Suriah telah berhasil dipulangkan melalui Lebanon.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BEIRUT – Sebanyak 25 WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Suriah telah berhasil dipulangkan melalui Lebanon.
Kedutaan Indonesia (KBRI) di Beirut dalam pernyataannya hari Jumat (10/9/2021) menyatakan pemulangan dilakukan secara bertahap mulai dari hari Selasa hingga Rabu (07-08/09/2021).
Para WNI tersebut merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Suriah sejak beberapa tahun belakangan dan mengalami beragam kasus terkait pemenuhan hak-hak finansialnya.
“Hal ini tentu berkaitan erat dengan statusnya sebagai korban TPPO,” ungkap KBRI Beirut.
Saat ini 25 WNI tersebut telah tiba di tanah air dan menjalani karantina 8x24 sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Kemlu RI: WNI Tanpa Dokumen Rentan Jadi Korban TPPO
Setelah karantina, para WNI akan pulang ke kampung halaman masing-masing.
KBRI menyatakan setiap 1 hingga 3 bulan sekali, KBRI Beirut bersama KBRI Damaskus melakukan repatriasi PMI dari Suriah secara rutin.
Sebelum dipulangkan, para PMI akan menginap di shelter KBRI Damaskus menunggu penyelesaian kasus masing-masing dan waktu kepulangan ke tanah air.