Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Vonis Hukuman Mati terhadap Bos Yakuza Jepang, Hakim Tsutomu Adachi Dipindahkan ke Tokyo

Pemindahan Tsutomu Adachi ke Tokyo guna menghindari ancaman kelompok yakuza (mafia Jepang).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buntut Vonis Hukuman Mati terhadap Bos Yakuza Jepang, Hakim Tsutomu Adachi Dipindahkan ke Tokyo
Foto 47News
Satoru Nomura (74), kepala (Kumicho) Kudokai (baju putih putih kacamata) dan Fumio Taue (65) Kaicho Kudokai di sebelah kiri Nomura, ditangkap sekitar 100 polisi April 2010 dari kediamannya di Kitakyushu. 

Pertama Kali di Jepang, Pemimpin Gangster Yakuza Divonis Mati

Satoru Nomura (74), presiden tertinggi Kudo-kai (Kota Kitakyushu) dan Fumio Taue (65), ketua nomor dua Kudokai menjalani sidang keputusan di Pengadilan Distrik Fukuoka, Selasa (24/8/2021).

Satoru Nomura divonis hukuman mati, sementara Fumio Taue dihukum penjara seumur hidup.

Satoru Nomura dan Fumio Taue dibawa ke persidangan dengan tuduhan pembunuhan dalam empat kasus serangan sipil.

Satoru Nomura (74), presiden tertinggi Kudo-kai (Kota Kitakyushu).
Satoru Nomura (74), presiden tertinggi Kudo-kai (Kota Kitakyushu). (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

"Kedua tersangka terbukti berkomplot untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," papar Hakim Tsutomu Adachi membacakan fakta-fakta temuan dengan lantang saat pembukaan persidangan di Pengadilan Distrik Fukuoka.

"Nomura dijatuhi hukuman mati, dan Taue dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta denda 20 juta yen," ungkap Kepala Kantor Kejaksaan Distrik Fukuoka.

"Keputusan nanti sore akan menjadi yang pertama kalinya seorang pemimpin gangster Yakuza Jepang yang dijatuhi hukuman mati di Jepang," kata jaksa.

Berita Rekomendasi

Kedua terdakwa diduga diinstruksikan untuk melakukan pembunuhan dan kejahatan terorganisir dalam empat kasus, termasuk penembakan terhadap mantan pemimpin serikat nelayan (saat itu 70 orang) di Kitakyushu pada tahun 1998.

Dia dituduh melanggar Undang-Undang Hukuman (percobaan pembunuhan sistematis) dan melanggar Undang-Undang Pedang dan Senjata api.

Sementara tidak ada bukti yang jelas untuk mendukung instruksi yang diberikan oleh kedua terdakwa, masalah terbesar adalah apakah akan mengizinkan komando dan perintah atasan berdasarkan organisasi gangster.

Baca juga: Fukuoka Jepang akan Memperluas Area Terlarang Bagi Yakuza untuk Buka Kantor

Sidang dibuka pukul 10 pagi. Hakim Adachi pertama kali menemukan bahwa kedua terdakwa berkolusi dan Nomura memerintahkan kejahatan dalam keempat kasus tersebut.

Dari jumlah tersebut, tiga kasus di mana mantan Inspektur Polisi Prefektur Fukuoka diserang dan terluka antara tahun 2012 dan 2014 diakui telah diserang di bawah komando Terdakwa Nomura.

Diharapkan pencarian fakta dari setiap kasus dan alasan keputusan akan terus diturunkan hingga sore hari.

Sidang kedua terdakwa dimulai pada Oktober 2019.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas