Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

44 Negara Termasuk Indonesia Ditangani Secara Khusus untuk Tindakan Pembatasan Memasuki Jepang

Ada 44 negara ditetapkan sebagai "negara/wilayah yang ditunjuk untuk galur mutan yang harus ditangani secara khusus untuk tindakan perbatasan".

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 44 Negara Termasuk Indonesia Ditangani Secara Khusus untuk Tindakan Pembatasan Memasuki Jepang
Tribunnews/Richard Susilo
Informasi kewajiban karantina untuk penumpang yang tiba di Bandara Haneda, Jepang. 

Mereka yang memasuki Jepang itu akan tinggal selama 3 hari di fasilitas yang ditunjuk oleh Kepala Stasiun Karantina (hanya terbatas pada fasilitas yang dijamin oleh stasiun karantina).

Selain itu, bagi mereka yang memperoleh hasil negatif tes Covid-19 yang dilakukan pada hari ketiga sejak masuk ke Jepang dapat meninggalkan fasilitas tersebut, namun tetap wajib tinggal dan Karantina di rumah sendiri selama sisa 14 hari setelah masuk ke Jepang di tempat-tempat tersebut sebagai tempat tinggal mereka sendiri.

Karantina di Jepang 14 hari (3 hari di fasilitas yang ditentukan pemerintah Jepang dan apabila negatif, sisa 11 hari di rumahnya sendiri di Jepang).

Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas