Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama-nama Calon Presiden dan Wakil Presiden Filipina yang Telah Daftarkan Diri untuk Pemilihan 2022

Sejak pendaftaran dibuka 1 Oktober lalu, ada 97 kandidat yang mendaftarkan diri sebagai presiden dan 29 kandidat untuk calon wakil presiden

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Nama-nama Calon Presiden dan Wakil Presiden Filipina yang Telah Daftarkan Diri untuk Pemilihan 2022
Rappler
Ilustrasi pemilu Filipina. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden Filipina untuk pemilihan tahun depan telah ditutup Jumat, 8 Oktober 2021.

Sejak pendaftaran dibuka 1 Oktober lalu, ada 97 kandidat yang mendaftarkan diri sebagai presiden dan 29 kandidat untuk calon wakil presiden, Rappler melaporkan.

Calon untuk dua posisi tertinggi di negara itu harus datang ke Sofitel Philippine Plaza Manila untuk mengajukan sertifikat pencalonan (COC) mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (Comelec).

Comelec nantinya akan merilis daftar sementara calon presiden dan wakil presiden pada akhir Oktober 2021.

Pemilihan presiden dan wakil presiden Filipina 2022 dijadwalkan digelar Senin, 9 Mei 2022.

Presiden petahana, Rodrigo Duterte, tidak memenuhi syarat untuk dipilih kembali karena hanya boleh menjabat satu periode saja, sesuai dengan Konstitusi Filipina 1987.

Jabatan presiden dan wakil presiden dipilih secara terpisah, sehingga dua calon pemenang bisa berasal dari partai politik yang berbeda.

Baca juga: Anak Mantan Diktator Ferdinand Marcos Mencalonkan Diri Sebagai Presiden Filipina

Baca juga: Putri Rodrigo Duterte Dikabarkan akan Mencalonkan Diri sebagai Presiden Filipina Tahun Depan

Berita Rekomendasi

Menurut Konstitusi Filipina tahun 1987, setelah tahun 1992, pemilihan diadakan setiap enam tahun.

Pemilihan dilakukan pada hari Senin kedua di bulan Mei.

Masa jabatan presiden terbatas, hanya satu periode saja.

Sedangkan wakil presiden petahana dapat mencalonkan diri untuk dua periode berturut-turut.

Sistem pemungutan suara first-past-the-post (pemenang undi terbanyak) digunakan untuk menentukan pemenang.

Kandidat dengan jumlah suara terbanyak, terlepas apakah ia memiliki mayoritas atau tidak, akan memenangkan kursi kepresidenan.

Pemilihan wakil presiden juga diadakan dengan aturan yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas