Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permintaan Suntik Mati Wanita Kolombia Dibatalkan, Sang Anak: Kami Siap Perjuangkan Martabatnya

Pembatalan yang mendadak dari otoritas Kolombia terhadap permintaan suntik mati Martha Sepulveda (51) menuai kontroversi.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Miftah
zoom-in Permintaan Suntik Mati Wanita Kolombia Dibatalkan, Sang Anak: Kami Siap Perjuangkan Martabatnya
mercopress
Martha Sepúlveda. Pembatalan yang mendadak dari otoritas Kolombia terhadap permintaan suntik mati Martha Sepulveda (51) menuai kontroversi. 

Ia juga menyebut sebaiknya negara merawat orang sakit daripada memfasilitasi prosedur euthanasia, outlet berita lokal melaporkan.

Martha sebenarnya menyadari hal itu.

Ia juga telah mendiskusikannya dengan para pendetanya.

"Saya tahu bahwa pemilik kehidupan adalah Tuhan, ya. Tidak ada yang bergerak tanpa kehendaknya," katanya.

Namun, dia juga berpikir Tuhan mengizinkan tindakannya.

Ketika ditanya tentang mereka yang berpikir dia seharusnya berjuang untuk hidup dan bukannya meminta kematian, Martha mengatakan dia juga sudah melalui perjuangan.

"Saya akan menjadi pengecut, tetapi saya tidak ingin menderita lagi," katanya.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk berjuang? Saya berjuang untuk beristirahat."

Camila Jaramillo Salazar, seorang pengacara untuk keluarga Sepúlveda, mengatakan keputusan Martha telah mendapatkan banyak dukungan dari Kolombia, meskipun ada kritik dari gereja Katolik.

Menurut valoraanalitik.com, lebih dari 72 persen dari mereka yang disurvei oleh jajak pendapat terbaru Invamer di Kolombia mengatakan mereka setuju dengan euthanasia.

Persentase yang lebih tinggi bahkan terlihat di kota-kota terbesar di negara itu.

"Mungkin Kolombia bisa menjadi negara terkemuka dalam hal kemajuan kematian yang bermartabat," kata pengacara itu kepada Noticias Caracol.

Eutanasia didekriminalisasikan pada tahun 1997 dalam kasus penyakit parah atau mematikan, yaitu ketika pasien menderita banyak rasa sakit.

Pasien dapat memintanya secara sukarela dan dilakukan oleh dokter.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas