Pria Ini Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara Setelah Perkosa Putrinya dan Memberinya Pil Kontrasepsi
Seorang pria memperkosa putrinya yang berusia 11 tahun dan memintanya meminum pil kontrasepsi, dijatuhi hukuman 21 tahun penjara dan 24 cambukan.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah

Pada 12 Maret 2019, pria itu memperkosa putrinya saat dia tertidur.
Dia tidak memakai alat kontrasepsi saat melakukan hal itu.
Pria itu takut jika putrinya hamil.
Baca juga: Bermodus Minta Dipijit,Pria Berusia 59 Tahun di Sukabumi Cabuli Anak Tiri
Baca juga: Tersangka Menderita Stroke, Polisi Belum Tahan Oknum Kepsek Cabul di Toraja Utara
Dia kemudian memesan sekotak pil kontrasepsi secara online dan mengambilnya dari penjual di stasiun kereta keesokan harinya.
Dia membuang kotak itu dan memasukkan pil-pil itu ke dalam kantong ziplock kecil dari klinik keluarga, berlabel "untuk batuk".
Dia menunggu waktu yang tepat untuk memberikan pil itu kepada putrinya.
Kemudian, pria itu memberikan pil kepada putrinya setelah makan malam pada 14 Maret 2019.
Saat itu, istrinya sedang berada di dapur.
Gadis itu bertanya kepada ayahnya untuk apa pil itu, tetapi ayahnya tidak memberitahunya.
Ketika ayahnya di toilet, gadis itu pergi ke dapur dan berbisik kepada ibunya bahwa ayahnya meminta dia makan beberapa pil.
Korban mengambil pil itu, di dalam kemasan berlabel "untuk batuk".
Putrinya tahu bahwa pil itu tidak dimaksudkan untuk batuk karena dia tidak menderita gejala seperti itu.
Ibunya meminum pil itu dan bertengkar dengan suaminya.
Keesokan harinya, ibu korban membuat laporan polisi.