Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria Ini Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara Setelah Perkosa Putrinya dan Memberinya Pil Kontrasepsi

Seorang pria memperkosa putrinya yang berusia 11 tahun dan memintanya meminum pil kontrasepsi, dijatuhi hukuman 21 tahun penjara dan 24 cambukan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pria Ini Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara Setelah Perkosa Putrinya dan Memberinya Pil Kontrasepsi
The Week
Ilustrasi pemerkosaan - Seorang pria perkosa putrinya yang berusia 11 tahun dan memberinya pil kontrasepsi, dijatuhi hukuman 21 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria dijatuhi hukuman 21 tahun penjara dan 24 cambukan akibat perbuatannya memperkosa putrinya yang berusia 11 tahun.

Pria berusia 45 tahun itu melakukan pelecehan seksual sejak anaknya berusia sembilan tahun.

Bahkan dia tidak ragu melakukan perbuatan itu saat sang istri tidur di kamar yang sama yang mereka tinggali di Tampines, Singapura.

Dikutip dari CNA, tindakan yang dijuluki "keji" oleh hakim tersebut terungkap ketika dia membeli pil kontrasepsi untuk putrinya karena dia takut putrinya hamil.

Dia dijatuhi hukuman 21 tahun penjara dan 24 cambukan pada Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Tuai Kecaman, Mabes Polri Akhirnya Turun Tangan Soal Kasus Tiga Anak Saya Diperkosa di Luwu Timur

Baca juga: Kasus Bunuh Diri Anak di Jepang Capai Rekor Tertinggi Selama Pandemi Covid-19

Dia mengaku bersalah atas dua tuduhan pemerkosaan dan satu tuduhan penyerangan seksual melalui penetrasi, dengan delapan tuduhan serupa lainnya dipertimbangkan untuk hukuman.

Pengadilan mendengar bahwa pria itu menikahi istrinya di China pada 2007.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada tahun yang sama, istrinya melahirkan putrinya yang menjadi korban.

Anak itu kini berusia 14 tahun.

Keluarga tersebut kemudian pindah ke Singapura dan menetap hingga menjadi warga negara asli.

Pasangan itu memiliki seorang putra pada tahun 2015, dan keluarga beranggotakan empat orang itu tinggal di Tampines.

Mereka tidak memiliki tempat tidur di kamar khusus.

Biasanya mereka tidur bersama di kamar yang sama di mana ada tempat tidur susun dan tempat tidur ganda.

Korban tidur di bagian bawah ranjang susun, sedangkan orang tua dan saudara laki-lakinya tidur di ranjang ganda.

Pelaku mulai melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya pada tahun 2017 ketika dia berusia sembilan tahun.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas