Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara Setelah Perkosa Putrinya dan Memberinya Pil Kontrasepsi

Seorang pria memperkosa putrinya yang berusia 11 tahun dan memintanya meminum pil kontrasepsi, dijatuhi hukuman 21 tahun penjara dan 24 cambukan.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pria Ini Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara Setelah Perkosa Putrinya dan Memberinya Pil Kontrasepsi
The Week
Ilustrasi pemerkosaan - Seorang pria perkosa putrinya yang berusia 11 tahun dan memberinya pil kontrasepsi, dijatuhi hukuman 21 tahun penjara. 

Korban diperiksa dan ditemukan robekan lama pada selaput daranya.

Terdakwa mengaku bahwa ia melakukan itu saaat putrinya ada jadwal kelas balet.

Sebuah laporan psikiatris oleh Klinik Bimbingan Anak menemukan bahwa korban telah merasa "sedih, kesal dan marah" sejak pelecehan tersebut.

Hukuman Tersangka

Wakil Jaksa Penuntut Umum Eugene Lee meminta 21 tahun penjara dan 24 cambukan untuk pria itu, dengan alasan penyalahgunaan kepercayaan yang signifikan, usia korban dan satu kesempatan di mana terdakwa gagal memakai kondom, membuatnya terkena penyakit. .

Pengacara pembela Jonathan Wong meminta hukuman yang sama, mengatakan bahwa dia berusaha untuk tidak memberikan alasan apa pun atas apa yang dilakukan kliennya.

Dia mengatakan kliennya dihujani oleh penyesalannya dan mengakui kejahatannya ketika istrinya mengonfrontasinya.

BERITA REKOMENDASI

Mr Wong mengatakan masalah ini diperparah oleh masalah yang dia temui dalam pernikahannya.

Masalah yang berkaitan dengan keintiman, tetapi dia menolak untuk menjelaskan secara rinci.

"Cukup untuk mengatakan bahwa semua itu beban dari semua masalah dan stres di masa lalu, pada akhirnya memuncak menyebabkan dia kehilangan kendali diri sampai sekarang," kata Wong.

Dia menambahkan bahwa istri dan anak perempuan pelaku tidak hanya memaafkan (dia) tetapi juga akan mengambil tindakan untuk berdamai.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas