Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara Setelah Perkosa Putrinya dan Memberinya Pil Kontrasepsi

Seorang pria memperkosa putrinya yang berusia 11 tahun dan memintanya meminum pil kontrasepsi, dijatuhi hukuman 21 tahun penjara dan 24 cambukan.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pria Ini Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara Setelah Perkosa Putrinya dan Memberinya Pil Kontrasepsi
The Week
Ilustrasi pemerkosaan - Seorang pria perkosa putrinya yang berusia 11 tahun dan memberinya pil kontrasepsi, dijatuhi hukuman 21 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria dijatuhi hukuman 21 tahun penjara dan 24 cambukan akibat perbuatannya memperkosa putrinya yang berusia 11 tahun.

Pria berusia 45 tahun itu melakukan pelecehan seksual sejak anaknya berusia sembilan tahun.

Bahkan dia tidak ragu melakukan perbuatan itu saat sang istri tidur di kamar yang sama yang mereka tinggali di Tampines, Singapura.

Dikutip dari CNA, tindakan yang dijuluki "keji" oleh hakim tersebut terungkap ketika dia membeli pil kontrasepsi untuk putrinya karena dia takut putrinya hamil.

Dia dijatuhi hukuman 21 tahun penjara dan 24 cambukan pada Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Tuai Kecaman, Mabes Polri Akhirnya Turun Tangan Soal Kasus Tiga Anak Saya Diperkosa di Luwu Timur

Baca juga: Kasus Bunuh Diri Anak di Jepang Capai Rekor Tertinggi Selama Pandemi Covid-19

Dia mengaku bersalah atas dua tuduhan pemerkosaan dan satu tuduhan penyerangan seksual melalui penetrasi, dengan delapan tuduhan serupa lainnya dipertimbangkan untuk hukuman.

Pengadilan mendengar bahwa pria itu menikahi istrinya di China pada 2007.

BERITA REKOMENDASI

Pada tahun yang sama, istrinya melahirkan putrinya yang menjadi korban.

Anak itu kini berusia 14 tahun.

Keluarga tersebut kemudian pindah ke Singapura dan menetap hingga menjadi warga negara asli.

Pasangan itu memiliki seorang putra pada tahun 2015, dan keluarga beranggotakan empat orang itu tinggal di Tampines.

Mereka tidak memiliki tempat tidur di kamar khusus.

Biasanya mereka tidur bersama di kamar yang sama di mana ada tempat tidur susun dan tempat tidur ganda.

Korban tidur di bagian bawah ranjang susun, sedangkan orang tua dan saudara laki-lakinya tidur di ranjang ganda.

Pelaku mulai melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya pada tahun 2017 ketika dia berusia sembilan tahun.

Saat itu, dia masih duduk dibangku kelas 4 Sekolah Dasar.

Pria itu melecehkan putrinya setidaknya sebulan sekali.

Aksinya dilakukan pada malam hari ketika istri dan putranya sedang tidur dan di hari Sabtu pagi ketika istrinya sedang bekerja.

Putrinya Tidak Menyadari

Gadis itu merasa tidak nyaman tetapi tidak tahu bahwa apa yang dilakukan ayahnya adalah salah.

Dia baru menyadari bahwa itu salah, ketika dia mengikuti kelas pendidikan seksualitas di sekolah setahun kemudian.

Dia mulai menolak permintaan ayahnya dan memintanya pergi, atau berpaling darinya dan mendorongnya menjauh.

Meski demikian, upayanya untuk menghentikan ayahnya sia-sia.

Tak lama setelah gadis itu berusia 11 tahun pada Oktober 2018, ayahnya mulai mencoba memperkosanya.

Dia tidak berhasil pada kesempatan pertama karena putrinya terus bergerak.

Tetapi dia akhirnya memperkosa putrinya di kesempatan yang lain.

Setelah itu, dia mulai memperkosanya berulang kali, memberitahu putrinya untuk tidak memberi tahu siapa pun.

Gadis itu memenuhi permintaannya, dan merasa sudah terlambat untuk memberitahu siapa pun karena itu telah terjadi.

Pada 12 Maret 2019, pria itu memperkosa putrinya saat dia tertidur.

Dia tidak memakai alat kontrasepsi saat melakukan hal itu.

Pria itu takut jika putrinya hamil.

Baca juga: Bermodus Minta Dipijit,Pria Berusia 59 Tahun di Sukabumi Cabuli Anak Tiri

Baca juga: Tersangka Menderita Stroke, Polisi Belum Tahan Oknum Kepsek Cabul di Toraja Utara

Dia kemudian memesan sekotak pil kontrasepsi secara online dan mengambilnya dari penjual di stasiun kereta keesokan harinya.

Dia membuang kotak itu dan memasukkan pil-pil itu ke dalam kantong ziplock kecil dari klinik keluarga, berlabel "untuk batuk".

Dia menunggu waktu yang tepat untuk memberikan pil itu kepada putrinya.

Kemudian, pria itu memberikan pil kepada putrinya setelah makan malam pada 14 Maret 2019.

Saat itu, istrinya sedang berada di dapur.

Gadis itu bertanya kepada ayahnya untuk apa pil itu, tetapi ayahnya tidak memberitahunya.

Ketika ayahnya di toilet, gadis itu pergi ke dapur dan berbisik kepada ibunya bahwa ayahnya meminta dia makan beberapa pil.

Korban mengambil pil itu, di dalam kemasan berlabel "untuk batuk".

Putrinya tahu bahwa pil itu tidak dimaksudkan untuk batuk karena dia tidak menderita gejala seperti itu.

Ibunya meminum pil itu dan bertengkar dengan suaminya.

Keesokan harinya, ibu korban membuat laporan polisi.

Korban diperiksa dan ditemukan robekan lama pada selaput daranya.

Terdakwa mengaku bahwa ia melakukan itu saaat putrinya ada jadwal kelas balet.

Sebuah laporan psikiatris oleh Klinik Bimbingan Anak menemukan bahwa korban telah merasa "sedih, kesal dan marah" sejak pelecehan tersebut.

Hukuman Tersangka

Wakil Jaksa Penuntut Umum Eugene Lee meminta 21 tahun penjara dan 24 cambukan untuk pria itu, dengan alasan penyalahgunaan kepercayaan yang signifikan, usia korban dan satu kesempatan di mana terdakwa gagal memakai kondom, membuatnya terkena penyakit. .

Pengacara pembela Jonathan Wong meminta hukuman yang sama, mengatakan bahwa dia berusaha untuk tidak memberikan alasan apa pun atas apa yang dilakukan kliennya.

Dia mengatakan kliennya dihujani oleh penyesalannya dan mengakui kejahatannya ketika istrinya mengonfrontasinya.

Mr Wong mengatakan masalah ini diperparah oleh masalah yang dia temui dalam pernikahannya.

Masalah yang berkaitan dengan keintiman, tetapi dia menolak untuk menjelaskan secara rinci.

"Cukup untuk mengatakan bahwa semua itu beban dari semua masalah dan stres di masa lalu, pada akhirnya memuncak menyebabkan dia kehilangan kendali diri sampai sekarang," kata Wong.

Dia menambahkan bahwa istri dan anak perempuan pelaku tidak hanya memaafkan (dia) tetapi juga akan mengambil tindakan untuk berdamai.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas