Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1 Tahun 8 Bulan Ditahan di Vietnam, 13 ABK ex Kapal Taiwan Dipulangkan 

Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Hanoi telah memfasilitasi pemulangan 13 ABK Indonesia ex MV Chung Ching yang ditahan Otoritas Vietnam.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 1 Tahun 8 Bulan Ditahan di Vietnam, 13 ABK ex Kapal Taiwan Dipulangkan 
dok Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, HANOI - Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Hanoi telah memfasilitasi pemulangan 13 ABK Indonesia ex MV Chung Ching yang ditahan Otoritas Vietnam.

Para ABK sempat ditahan selama 1 tahun 8 bulan atau sejak bulan Maret 2020

"MV Chung Ching ditangkap patroli Bea Cukai Vietnam atas tuduhan melakukan perdagangan rokok illegal di perairan Vietnam," tulis KBRI Hanoi dalam pernyataannya, Minggu (24/10/2021).

MV Chung Ching adalah kapal milik perusahaan Taiwan, terdaftar dengan bendera Palau dan mempekerjakan  22 ABK, termasuk 13 orang WNI.

Baca juga: Kemenkes: Kapasitas Kesehatan Indonesia Kalah dengan Malaysia Hingga Vietnam

Sambil menunggu proses penyelidikan oleh otoritas hukum Vietnam, kapal dan seluruh ABK diminta tetap berada di perairan Vietnam, mengingat pemilik kapal di Taiwan tidak dapat dihubungi.

"KBRI Hanoi terus menjalin komunikasi dengan para ABK Indonesia dan melakukan koordinasi erat dengan Pemerintah Vietnam untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan  hak dan kebutuhan ABK Indonesia selama berada di Vietnam," lanjutnya. 

Berita Rekomendasi

KBRI Hanoi menyatakan pihaknya secara khusus juga melakukan berbagai langkah diplomasi untuk mendorong pemulangan segera para ABK Indonesia tersebut.

Penyelidikan oleh Otoritas Vietnam akhirnya memutuskan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kepabeanan dengan hukuman denda dan penggantian biaya logistik. 

"Biaya tersebut diambil dari hasil penjualan kapal MV Chung Ching," ungkapnya.

Dengan keputusan tersebut, para ABK dinyatakan bebas. 

Adapun proses kepulangan 13 ABK Indonesia termasuk Kapten kapal dapat dilaksanakan sehingga mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga di Indonesia.

Ke-13 ABK telah tiba dengan selamat di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada tanggal 24 Oktober 2021. 

Mereka selanjutnya menjalani tes PCR dan karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku sebelum kembali ke daerah asal masing-masing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas