Terpidana Mati di Oklahoma Kejang setelah Disuntik Mati, Dieksekusi karena Habisi Staf Penjara
Oklahoma, AS kembali mengeksekusi mati seorang narapidana kasus pembunuhan pada 1998 menggunakan suntikan mati untuk pertama kalinya dalam 6 tahun.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Oklahoma, Amerika Serikat (AS) kembali mengeksekusi mati seorang narapidana kasus pembunuhan pada 1998 menggunakan suntikan mati untuk pertama kalinya dalam 6 tahun.
Eksekusi itu dilakukan kepada John Marion Grant (60) yang dinyatakan bersalah atas penusukan pada 1998 kepada seorang pekerja kafetaria di penjara.
Dia disuntik mati setelah Mahkamah Agung AS membatalkan penundaan eksekusi itu, Kamis (28/10/2021).
Dilansir The Guardian, Grant dinyatakan meninggal pada pukul 16.21 dalam posisi terikat di brankar di dalam ruang eksekusi.
Dia diberikan tiga suntikan obat mematikan.
Baca juga: Kolombia Mendadak Batalkan Permintaan Suntik Mati Martha Sepúlveda, Pengacara: Kejam dan Merendahkan
Baca juga: Banyaknya Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi Berdampak Terhadap Gangguan Keamanan di Lapas
Menurut laporan CNN, seorang saksi yang melihat proses eksekusi pada Kamis (28/10/2021) mengatakan Grant kejang dan muntah setelah suntikan pertama.
Suntikan pertama itu diketahui berisi obat Midazolam.
Midazolam ini sebelumnya digunakan untuk mengeksekusi Clayton Lockett, terpidana mati kasus pembunuhan, pemerkosaan, dan penculikan, di Oklahoma pada 2014 silam.
Saat itu Lockett berbicara selama proses eksekusi kemudian mengerang, kejang-kejang, hingga berusaha bangkit dari kasur saat diberi suntikan.
Sumber Wikipedia mengatakan, Lockett saat itu diberi campuran obat yang belum teruji dan belum pernah digunakan untuk eksekusi di Amerika Serikat .
Meskipun eksekusi dihentikan, Lockett meninggal 43 menit setelah dibius
Reporter KOKH, Dan Snyder, afiliasi CNN, yang menghadiri eksekusi di penjara negara bagian di McAlester, Oklahoma mengatakan Grant mulai kejang-kejang segera setelah obat pertama diberikan.
"Seluruh punggung atasnya berulang kali terangkat dari brankar," kata Snyder.
"Saat kejang berlanjut, Grant kemudian mulai muntah," tambahnya.
Beberapa menit kemudian, staf medis memasuki ruangan untuk menyeka dan membantu Grant yang muntah.
Saat itu Grant masih bernapas, menurut Snyder.
Grant kemudian dinyatakan tidak sadarkan diri oleh staf medis sekitar pukul 16:15.
Adapun dosis obat kedua dan ketiga diberikan satu menit kemudian.
Menurut Oklahoma Corrections Communications Director, Justin Wolf, Grant meninggal pada 16.21 waktu setempat.
Pria yang dipenjara karena perampokan ini dihukum pada tahun 2000 atas pembunuhan tingkat pertama kepada Gay Adams, seorang staf dapur di Fasilitas Pemasyarakatan Dick Conner pada tahun 1998.
"Eksekusi Narapidana Grant dilakukan sesuai dengan protokol Departemen Pemasyarakatan Oklahoma dan tanpa komplikasi," kata Wolf.
Oklahoma belum mengeksekusi terpidana mati sejak Januari 2015, ketika Charles Warner dihukum mati dengan suntikan mematikan.
Narapidana lain yaitu Richard Glossip, dijadwalkan akan dieksekusi pada September tahun itu, tetapi gubernur yang menjabat waktu itu meminta penundaan.
Baca juga: Kejaksaan Segera Eksekusi Terdakwa Penganiayaan Wenhai Guan yang Sakit di Singapura
Baca juga: Gembong Narkoba di Meksiko Eksekusi Mati 20 Anggota Geng Rivalnya
"Setelah menghabiskan banyak waktu untuk meninjau kebijakan dan praktik untuk memastikan bahwa eksekusi ditangani secara manusiawi, efisien, dan sesuai dengan undang-undang negara bagian dan putusan pengadilan, Departemen Pemasyarakatan Oklahoma siap untuk melanjutkan eksekusi di negara bagian Oklahoma," kata Departemen Pemasyarakatan Oklahoma dalam rilis berita di awal pekan ini.
Seorang pengacara untuk Grant, Sarah Jernigan dalam pernyataannya menilai bahwa kliennya itu adalah orang yang bertanggung jawab atas hukumannya menghabisi Gay Carter.
Grant, katanya, menghabiskan bertahun-tahun di penjara untuk menunggu eksekusi mati untuk menebus tindakannya.
Jernigan juga mengklaim bahwa John Grant tidak pernah mendapat perawatan mental saat ditahan.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.