Pasutri AS Tuntut Klinik karena Bayi Tabung yang Dikandung Milik Pasangan Lain, Tak Mirip saat Lahir
Pasangan suami istri asal California, Amerika Serikat menggunggat klinik karena bayi tabung yang dikandungnya ternyata milik orang lain.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri asal California, Amerika Serikat menggunggat klinik karena bayi tabung yang dikandungnya ternyata milik orang lain.
Dilansir BBC, menurut gugatan tersebut, klinik yang melayani bayi tabung atau in vitro fertilization (IVF) menanamkan embrio yang salah kepada pasutri ini.
Daphna dan Alexander Cardinale mengatakan anak yang dilahirkan pada September 2019 itu merupakan bayi perempuan yang sama sekali tidak mirip dengan mereka.
Setelah tes DNA, pasutri itu berhasil menemukan pasangan lain yang melahirkan putri mereka.
Kedua belah pihak kemudian memutuskan melakukan pertukaran bayi secara sah.
Baca juga: Tak Ingin Bayinya Ikut Terdesak, Pasutri Afghanistan Menitipkannya ke Tentara AS, tapi Kini Hilang
Baca juga: Gendongan Bayi Tak Boleh Sembarangan, Harus Nyaman untuk Bayi dan Bunda, Tanpa Diganggu Bahu Nyeri
IVF adalah prosedur di mana sel telur wanita dibuahi oleh sperma pria di luar tubuh, tepatnya di laboratorium.
Kemudian embrio ditanamkan ke dalam rahim wanita.
Prosedur ini biasanya dilakukan kepada pasangan yang mengalami infertilitas serta sulit mendapatkan momongan.
Adapun Daphna dan Alexander Cardinale menggugat klinik California Center for Reproductive Health (CCRH) di Los Angeles, serta In VitroTech Labs, sebuah laboratorium embriologi.
Dalam gugatan itu, keduanya menuduh klinik melakukan malpraktik, kelalaian, dan menutupi aksi penipuan.
Pada konferensi pers, Senin (8/11/2021), Daphna Cardinale mengaku "patah hati dan kebingungan, keluarganya tidak dapat diremehkan."
"Kenangan kami saat melahirkan akan selalu dinodai oleh kenyataan menyakitkan bahwa anak kandung kami diberikan kepada orang lain, dan bayi yang kuperjuangkan untuk dibawa ke dunia ini bukanlah milikku," tambahnya.
Daphna mengaku "dirampok dari kemampuannya untuk mengandung anak sendiri."
Gugatan tersebut mengatakan, pasangan Cardinale mulai menghubungi klinik kesuburan untuk program bayi tabung pada 2018.
Daphna melahirkan di tahun berikutnya, yang ternyata itu bukanlah darah dagingnya.
Di ruang bersalin, sang suami yakni Alexander berharap memiliki bayi yang mirip dengan anak sulung mereka.
Namun dia terkejut saat bayi itu memiliki kulit yang jauh lebih gelap dan tidak mirip dengan dia maupun sang istri.
"Itu sangat mengagetkan sehingga Alexander benar-benar mengambil beberapa langkah menjauh dari meja bersalin, mundur ke dinding," bunyi gugatan itu.
Sekitar dua bulan kemudian, pasutri ini memutuskan melakukan tes DNA dan dinyatakan bayi malang itu bukan anak kandung mereka.
"Ruang menyusut dan menjadi sangat pusing dan semuanya menjadi mati rasa," kata Alexander, mengingat hasil DNA kembali.
CCRH kemudian membantu mereka menemukan pasangan yang melahirkan seorang bayi perempuan lainnya.
Putri keluarga Cardinales berusia sekitar empat bulan ketika mereka pertama kali bertemu.
Setelah beberapa kali pertemuan, pasangan ini sepakat untuk menjalani proses hukum pertukaran bayi secara resmi, yang terjadi pada Januari 2020.
"Alih-alih menyusui anak saya sendiri, saya menyusui dan terikat dengan seorang anak yang kemudian dipaksa untuk memberikannya," kata Daphna Cardinale pada konferensi pers.
Insiden ini, kata Daphna, sulit dipahami putrinya yang berusia 7 tahun.
"Kengerian situasi ini tidak dapat diremehkan," kata gugatan itu.
Baca juga: Cerita Aurel Hermansyah Nikmati Momen Kehamilan Usia 6 Bulan, Bayi di Kandungan Lebih Aktif
Baca juga: Menko PMK Perintahkan Penanganan Serius Meningkatnya Bayi dengan Berat Lahir Rendah
Akibat dari insiden pertukaran embrio ini, pasangan Cardinale sempat menjalani perawatan untuk kesehatan mental.
Adam B Wolf, pengacara yang mewakili keluarga Cardinales, mengatakan ada keluarga lain yang juga berencana menuntut, tetapi akan tetap anonim.
Pada 2019, keluarga asal California lainnya menemukan anak mereka telah lahir di New York.
Mereka menggugat ibu kandung, yang kabarnya ingin menjaga anak itu.
Hakim kemudian memutuskan mendukung orang tua genetik.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)