Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Sekutu Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara 90 dan 75 Tahun

Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman 90 tahun dan 75 tahun penjara kepada dua anggota partai politik pimpinan Aung San Suu Kyi.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dua Sekutu Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara 90 dan 75 Tahun
STR / AFP
Dalam foto file yang diambil pada 17 Juli 2019 ini, Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi berbicara selama upacara pembukaan Pusat Inovasi Yangon di Yangon. Pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi terkena dua dakwaan pidana baru ketika dia muncul di pengadilan melalui tautan video pada 1 Maret 2021, sebulan setelah kudeta militer yang memicu protes besar-besaran tanpa henti 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman 90 tahun dan 75 tahun penjara kepada dua anggota partai politik pimpinan Aung San Suu Kyi.

Dilansir The Guardian, pengacara mengatakan dua sekutu mantan pemimpin sipil Myanmar ini dihukum setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi. 

Hukuman yang dijatuhkan pada Selasa (9/11/2021) adalah yang paling berat di antara puluhan anggota Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Suu Kyi.

Di waktu yang sama, seorang jurnalis Amerika yang dipenjara di Myanmar selama lebih dari lima bulan, dikenai dua dakwaan tambahan.

Sebelumnya, dia telah menghadapi tiga dakwaan.

Baca juga: Pengadilan Junta Myanmar akan Jatuhkan Vonis kepada Pemimpin yang Dikudeta Suu Kyi Bulan Depan

Baca juga: Pasukan Anti Militer Tembak Mati Eksekutif Mytel, Hampir Setiap Hari Bunuh Pejabat Junta Myanmar

Presiden Myanmar Win Myint (kanan), Penasihat Negara Aung San Suu Kyi (tengah) dan Wakil Presiden Henry Van Thio (kiri) mengenakan masker setelah sesi foto mereka pada upacara pembukaan Konferensi Perdamaian Persatuan ke-4 (Panglong Abad ke-21) di Pusat Konvensi Internasional Myanmar (2) di Naypyidaw pada 19 Agustus 2020.
Presiden Myanmar Win Myint (kanan), Penasihat Negara Aung San Suu Kyi (tengah) dan Wakil Presiden Henry Van Thio (kiri) mengenakan masker setelah sesi foto mereka pada upacara pembukaan Konferensi Perdamaian Persatuan ke-4 (Panglong Abad ke-21) di Pusat Konvensi Internasional Myanmar (2) di Naypyidaw pada 19 Agustus 2020. (Thet Aung / AFP)

Salah satu dakwaan baru kepada Danny Fenster itu berkaitan dengan Undang-Undang Kontra-Terorisme.

Undang-undang tersebut mengkriminalisasi kontak dengan kelompok "teroris" yang ditunjuk secara resmi, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 7 tahun.

BERITA TERKAIT

Tuduhan lainnya berkaitan dengan tindakan pengkhianatan, dengan ancaman hukuman 7 hingga 20 tahun penjara.

Fenster ditangkap di bandara Yangon pada 24 Mei saat akan naik ke pesawat menuju AS.

Dia merupakan redaktur pelaksana Frontier Myanmar, kanal berita online yang berbasis di Yangon.

Pada Selasa, eks Menteri Perencanaan Negara Bagian Kayin, Than Naing, dihukum penjara selama 90 tahun atas enam tuduhan korupsi.

Terdakwa kedua, merupakan eks Kepala Menteri Negara Bagian Kayin, Nan Khin Htwe Myint, sekaligus anggota penting di partai Suu Kyi.

Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas masing-masing dari lima dakwaan kepadanya, dengan total 75 tahun penjara.

Sejak kudeta militer pada 1 Februari silam, Myanmar jatuh dalam kerusuhan dan kekerasan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas