Dua Sekutu Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara 90 dan 75 Tahun
Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman 90 tahun dan 75 tahun penjara kepada dua anggota partai politik pimpinan Aung San Suu Kyi.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
Masyarakat sipil yang melakukan demo melawan kudeta, menghadapi kekerasan berupa pemukulan, penembakan, hingga penangkapan oleh junta militer.
Insiden ini juga melahirkan banyak pertumpahan darah antara kelompok pemberontak dengan aparat di sejumlah negara bagian.
Aung San Suu Kyi sendiri juga tengah diadili atas tuduhan korupsi dan tindakan kriminal lainnya.
Menurut pendukung, upaya hukum ini dilakukan untuk mendiskreditkannya serta melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer.
Kondisi Myanmar Makin Buruk
Kepala bantuan PBB, Martin Griffiths, memperingatkan situasi Myanmar memburuk, Senin (8/11/2021), sebagaimana dilaporkan Reuters.
Dia mengatakan, ada lebih dari 3 juta orang yang membutuhkan bantuan untuk menyelamatkan diri dari konflik serta perekonomian yang tersendat.
Dewan Keamanan PBB juga bertemu secara tertutup pada Senin untuk membahas Myanmar.
Pertemuan itu bertepatan dengan ulang tahun pertama pemilihan kembali pemerintahan Aung San Suu Kyi, yang kemudian digulingkan oleh militer dalam kudeta 1 Februari.
Baca juga: Biden dan Jokowi Desak Militer Myanmar Bebaskan Tahanan Politik
"PBB mengulangi seruannya kepada militer untuk menghormati kehendak rakyat dan mengembalikan negara ke jalur transisi demokrasi," ujar juru bicara PBB, Stephane Dujarric.
Griffiths juga mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa situasi di barat laut Myanmar "sangat mengkhawatirkan."
Pertempuran antara militer Myanmar dan Pasukan Pertahanan Chinland di negara bagian Chin dan militer Myanmar dengan Pasukan Pertahanan Rakyat di wilayah Magway dan Sagaing meningkat.
"Lebih dari 37.000 orang, termasuk wanita dan anak-anak, baru saja mengungsi, dan lebih dari 160 rumah telah dibakar, termasuk gereja dan kantor organisasi kemanusiaan," kata Griffiths.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)