Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Utusan Singapura untuk PBB Sebut Nagaenthran K Dharmalingam Tidak Mengalami Disabilitas Intelektual

Utusan Singapura untuk PBB menyebut Pengadilan Tinggi telah menyimpulkan bahwa Nagaenthran K Dharmalingam tidak menderita cacat intelektual.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Utusan Singapura untuk PBB Sebut Nagaenthran K Dharmalingam Tidak Mengalami Disabilitas Intelektual
Mohd RASFAN / AFP
Seorang aktivis yang memegang poster dan lilin, menolak eksekusi Nagaenthran K. Dharmalingam, yang dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan heroin ke Singapura, di luar kedutaan Singapura di Kuala Lumpur pada 8 November 2021. 

"Pengadilan Tinggi menemukan bahwa itu adalah cara kerja pikiran kriminal, menimbang risiko dan keuntungan yang terkait dengan tindakan kriminal yang bersangkutan."

"Nagaenthran mengambil risiko yang diperhitungkan, yang bertentangan dengan harapannya."

"Itu adalah keputusan yang disengaja, terarah dan diperhitungkan dari pihak Nagaenthran untuk mengambil kesempatan," tambahnya.

PBB: Hukuman Mati Tidak Sesuai Hukum Internasional

Seorang aktivis yang memegang poster dan lilin, menolak eksekusi Nagaenthran K. Dharmalingam, yang dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan heroin ke Singapura, di luar kedutaan Singapura di Kuala Lumpur pada 8 November 2021.
Seorang aktivis yang memegang poster dan lilin, menolak eksekusi Nagaenthran K. Dharmalingam, yang dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan heroin ke Singapura, di luar kedutaan Singapura di Kuala Lumpur pada 8 November 2021. (Mohd RASFAN / AFP)

Pakar hak asasi manusia PBB Morris Tidball-Binz, Gerard Quinn, Felipe Gonzalez Morales dan Nils Melzer telah mengklaim bahwa pemberian hukuman mati untuk kejahatan narkoba tidak sesuai dengan hukum internasional.

Mereka menyebut hukuman mati hanya boleh dijatuhkan untuk kejahatan yang paling serius.

"Pelanggaran terkait narkoba tidak memenuhi ambang batas ini," menurut mereka.

Berita Rekomendasi

"Menggunakan jenis hukuman ini untuk mencegah perdagangan narkoba tidak hanya ilegal menurut hukum internasional, tetapi juga tidak efektif," kata para ahli seperti dikutip The Straits Times.

Namun, Bhatia menyebut bahwa tidak ada konsensus internasional untuk menerapkan atau menentang penggunaan hukuman mati, atau kejahatan seperti apa yang merupakan "kejahatan paling serius".

Dia mengatakan menjatuhkan hukuman mati adalah hak berdaulat setiap negara untuk memutuskan penggunaan hukuman,

Negara juga telah mempertimbangkan keadaannya sendiri dan sesuai dengan kewajiban hukum internasionalnya.

Keluarga Nagaenthran Dikabarkan "Dipersulit"

Sementara itu, Singapura juga menerima tuduhan bahwa anggota keluarga Nagaenthran diberi daftar panjang aturan COVID-19 yang harus diikuti.

Keluarga Nagaenthran dilaporkan tidak diizinkan menggunakan transportasi umum untuk mengunjung penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas