Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RI Loloskan Resolusi PBB Lindungi Pekerja Migran Perempuan

Resolusi tersebut mendapat dukungan dari 50 negara dan disahkan secara konsensus seluruh anggota PBB.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in RI Loloskan Resolusi PBB Lindungi Pekerja Migran Perempuan
Dok Kemlu RI
Duta Besar Mohammad K Koba, Deputi Wakil Tetap and Kuasa Usaha Ad Interim pada Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk PBB di New York 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia berhasil meloloskan resolusi Violence Against Women Migrant Workers di PBB.

Resolusi ini merupakan resolusi dua tahunan bekerja sama dengan Filipina.

Resolusi tersebut mendapat dukungan dari 50 negara dan disahkan secara konsensus seluruh anggota PBB.

Duta Besar Mohammad K Koba, Deputi Wakil Tetap and Kuasa Usaha Ad Interim pada Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk PBB di New York mengatakan perlindungan pekerja migran, termasuk pekerja migran perempuan menjadi prioritas tinggi dalam agenda Pemerintah RI dan juga di PBB.

"Selain peran mereka di sektor esensial, kontribusi devisa yang mereka hasilkan juga penting untuk pertumbuhan dan recovery pasca pandemi," ujar Dubes RI dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021).

Pada tahun ini resolusi memfokuskan pada perlindungan terhadap pekerja migran perempuan di masa pandemi Covid-19, termasuk memastikan komitmen negara melindungi hak-hak kesehatan mereka.

Berita Rekomendasi

Termasuk akses pada pelayanan kesehatan dan vaksin Covid-19.

Baca juga: PBB Jatuhkan Sanksi kepada 3 Militan Houthi atas Serangan Marib dan Arab Saudi

Hal ini sangat penting mengingat pekerja migran bekerja di sektor penting yang tetap bekerja selama masa pandemi.

Pada tahun 2020, di tengah-tengah pandemi Covid-19, alur remitansi ke Indonesia dari 22 negara menurun tajam sebesar 17,3 persen.

Selain itu, banyak juga pekerja migran yang di-PHK akibat dari pandemi, yang berdampak pada penghidupan keluarga buruh migran dan ekonomi di kawasan pedesaan.

Selain itu, pemutusan hubungan kerja juga berdampak pada sejumlah isu keimigrasian dan kekonsuleran.

Resolusi ini sendiri telah dimulai Indonesia dan Filipina sejak tahun 1993.

Baca juga: PBB Sebut 2 Persen Kekayaan Elon Musk Bisa Atasi Masalah Kelaparan di Dunia

Tujuannya adalah tingkatkan awareness Anggota PBB mengenai pentingnya penghormatan hak pekerja perempuan dan keluarganya, terutama perlindungan dari kekerasan dan pelanggaran HAM.

Pengesahan resolusi ini perkuat pengakuan global atas kepemimpinan Indonesia di forum internasional, terutama di bidang perlindungan pekerja migran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas