Turis Indonesia Boleh Melakukan Perjalanan ke Negara Uni Eropa
Uni Eropa (UE) menambahkan Indonesia ke dalam daftar yang diizinkan melakukan perjalanan non esensial ke blok tersebut.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, BRUSSELS – Uni Eropa (UE) menambahkan Indonesia ke dalam daftar yang diizinkan melakukan perjalanan non esensial ke blok tersebut.
Hal ini disampaikan Dewan Uni Eropa atau Council of the European Union mengumumkan merevisi pembatasan perbatasan terkait Covid-19 pada hari Kamis, sebagaimana yang dilaporkan Anadolu Agency pada Kamis (18/11/2021).
Di bawah aturan baru yang berlaku mulai Kamis, penduduk dari Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chili, Kolombia, Indonesia, Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan, Taiwan, Amerika Serikat Emirat Arab, dan Uruguay dapat memasuki UE untuk perjalanan diluar bisnis (non essensial).
Hal yang sama berlaku untuk warga negara China, jika Beijing memberikan hak yang sama kepada warga negara Uni Eropa.
Daftar perjalanan memungkinkan akses ke 27 negara bagian UE dan anggota non-UE di zona Schengen --Islandia, Lichtenstein, Norwegia, dan Swiss.
Tetapi keputusan itu hanya dapat dianggap sebagai rekomendasi bagi pemerintah UE yang dapat mengizinkan pengunjung dari negara lain jika mereka divaksinasi sepenuhnya, serta membatasi masuknya mereka yang ada dalam daftar.
Daftar perjalanan akan diperbarui setiap dua minggu.
Sebelumnya, Uni Eropa sempat memberlakukan pembatasan perjalanan Maret lalu untuk membendung penyebaran Covid-19.