Pria Kulit Hitam Dinyatakan Tak Bersalah setelah Dipenjara 43 Tahun, Tidak Diberi Kompensasi Apapun
Pria kulit hitam di AS dinyatakan tak bersalah setelah dipenjara 43 tahun atas tuduhan pembunuhan. Ia dibebaskan tanpa diberi kompensasi apapun
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Baca juga: Kilas Balik Kasus Pembunuhan Berantai di Depok dan Bogor hingga Rian Dihukum 13 Tahun Penjara
Baca juga: Pangeran Mohammed bin Nayef, Eks Putra Mahkota Saudi Dikabarkan Meninggal di Penjara
Douglas menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk memberi perhatian pada kasus itu, tetapi dia meninggal pada tahun 2015.
Dua pria lain yang dihukum karena pembunuhan itu juga mengatakan bahwa Strickland tidak terlibat.
Mereka malah menyebut dua pria lain yang tidak pernah didakwa.
Selama persidangan pertamanya, hanya satu juri kulit hitam yang bertahan untuk pembebasannya.
Sidang kedua, dengan hanya dihadiri juri kulit putih, memutuskan Strickland bersalah.
"Bukan Keadilan"
Dua anggota parlemen dari Partai Republik, Gubernur Missouri Mike Parson dan Jaksa Agung Eric Schmitt, yang mencalonkan diri sebagai Senat AS, mencoba menghentikan pembebasan Strickland.
"Meski jaksa berada di pihak Anda, butuh berbulan-bulan bagi Strickland untuk pulang."
"Dan dia masih harus pulang ke sistem yang tidak akan memberinya kompensasi apa pun selama 43 tahun yang sia-sia," kata Tricia Rojo Bushnell, direktur eksekutif Midwest Innocence Project yang mendukung kasus Strickland.
Missouri hanya menawarkan kompensasi untuk pemenjaraan yang salah di mana bukti DNA menjadi bukti pembebasan.
"Ini bukan keadilan," ujar Bushnell.
"Kami berharap orang-orang memberikan banyak perhatian dan benar-benar mengajukan pertanyaan 'Seperti apa seharusnya sistem peradilan kita?'," tambahnya.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)