Israel Melarang WNA Masuk Mulai Hari Ini, Antisipasi Varian Omicron
Israel melarang warga negara asing (WNA) masuk ke negara itu karena kekhawatiran munculnya varian baru virus corona jenis Omicron.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Israel melarang warga negara asing (WNA) masuk ke negara setelah munculnya varian baru virus corona jenis Omicron yang mengkhawatirkan.
Ini menjadikan Israel negara pertama yang menutup perbatasan sepenuhnya sebagai tanggapan terhadap varian virus corona baru yang berpotensi lebih menular dari varian awal.
Melansir Al Jazeera, aturan baru ini mulai berlaku pada Senin (28/11/2021).
Baca juga: Antisipasi Varian Omicron, Pemerintah Bakal Ambil Kebijakan Berbasis Data
Baca juga: Studi Masih Berjalan, Menkes Minta Masyarakat Jangan Percaya Hoaks Soal Omicron
Perdana Menteri Naftali Bennett mengumumkan larangan ini lewat sebuah pernyataan pada Sabtu (27/11/2021).
Para pejabat berharap akan ada lebih banyak informasi tentang seberapa efektif vaksin Covid-19 terhadap Omicron.
Seperti diberitakan sebelumnya, Omicron pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan dan disebut WHO sebagai variant of concern (VOC).
"Hipotesis kami adalah bahwa varian ini sudah ada di hampir setiap negara," kata Menteri Dalam Negeri Ayelet Shaked kepada Meet the Press dari N12.
“Dan vaksin itu efektif, meski kita belum tahu sampai sejauh mana.”
Baca juga: Zhong Nanshan, Pakar Top Cina Peringatkan Risiko Covid-19 Varian Omicron
Baca juga: Ini Kata Menkes Budi Gunadi Soal Varian Omicron
Aturan sangat ketat
Harry Fawcett dari Al Jazeera, melaporkan dari Yerusalem Barat, menyebut langkah-langkah baru itu "sangat ketat".
Dalam aturan baru yang diberlakukan, semua orang Israel diharuskan sudah divaksinasi dan menjalani karantina untuk masuk ke negara tersebut.
Fawcett menjelaskan bahwa orang Israel yang divaksinasi harus dikarantina selama minimal tiga hari, sedangkan mereka yang tidak divaksinasi harus dikarantina selama tujuh hari.
"Jika kembali dari salah satu negara Afrika yang baru masuk daftar merah, mereka harus masuk ke hotel karantina pemerintah, sampai hasil tesnya negatif," imbuhnya.
Baca juga: Waspada Varian Omicron, Luhut Tetapkan Masa Karantina dari Luar Negeri Ditambah
Baca juga: Bahaya Covid-19 Varian Omicron Mengintai Indonesia, Bagaimana Antisipasi Pemerintah?
Varian, yang juga telah terdeteksi di Belgia, Botswana, Hong Kong, Italia, Jerman dan Inggris, telah memicu kekhawatiran global dan gelombang pembatasan perjalanan.