Daftar 17 Negara yang Mendeteksi Kasus Covid Omicron hingga Puluhan Negara yang Batasi WN Asing
Varian Covid-19 Omicron yang pertama kali diidentifikasi di Afrika Selatan telah menyebar hingga berujung pembatasan perjalanan di banyak negara dunia
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Varian baru Covid-19, Omicron yang pertama kali diidentifikasi di Afrika Selatan telah menyebar hingga berujung pembatasan perjalanan di sebagian besar negara dunia.
Dilaporkan Reuters, pada Senin (29/11/2021), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa varian Omicron berpotensi menyebabkan lonjakan infeksi Covid-19 yang tinggi.
Di sisi lain, penutupan serentak yang dilakukan banyak negara saat ini membayangi pemulihan ekonomi setelah dilanda pandemi selama 2 tahun.
Diketahui, varian Omicron atau B.1.1.529 pertama kali diidentifikasi di Afrika Selatan.
Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Varian Omicron, dari Tingkat Keparahan hingga Dampak pada Efikasi Vaksin
Baca juga: Pemerintah Antisipasi Virus Corona Varian Omicron Tidak Meledak Seperti di Eropa
Varian ini memiliki sejumlah besar mutasi yang beberapa di antaranya mengkhawatirkan.
Setidaknya 17 negara dan wilayah telah mengkonfirmasi kasus varian Omicron, menurut analisis dan data yang dikumpulkan oleh CNN.
Spanyol dan Austria sama-sama melaporkan kasus pertama varian Omicron dalam 24 jam terakhir.
Sementara Jerman mengkonfirmasi infeksi pertamanya tanpa riwayat perjalanan ke luar negeri.
Berikut daftar negara yang mengonfirmasi kasus varian Omicron per Senin (29/11/2021) waktu AS atau Selasa (30/11/2021) pukul 10.20 WIB:
1. Australia
2. Austria
3. Belgium
4. Botswana
5. Kanada
6. Republik Ceko
7. Denmark
8. Jerman
9. Hongkong
10. Israel
11. Italia
12. Belanda
13. Portugal
14. Afrika Selatan
15. Spanyol
16. Swedia
17. Britania Raya
Menanggapi hal ini, sejumlah besar negara serentak melakukan penutupan atau pembatasan perjalanan baik secara global maupun hanya kepada negara Afrika bagian selatan.
Menurut data CNN Live dikutip Tribunnews pada Selasa (30/11/2021) waktu Indonesia, ada 69 negara dan wilayah yang melakukan pembatasan perjalanan.
Ini dilakukan untuk mencegah penularan varian Omicron.
Adapun dari 69 negara dan wilayah itu, 27 diantaranya merupakan anggota Uni Eropa.
Indonesia juga termasuk dalam deretan negara yang melakukan pembatasan.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, pemerintah memperketat peraturan perjalanan internasional berkaitan dengan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 yang ditemukan di Afrika Selatan.
Dengan ini, pemerintah melarang WNA dari 11 negara untuk masuk ke Indonesia.
Upaya ini dilakukan untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi.
Baca juga: Muncul Varian Omicron, IDAI Minta Vaksinasi Jadi Syarat Pembelajaran Tatap Muka
Baca juga: Ukraina Perintahkan Pelancong dari Negara yang Deteksi Omicron Lakukan Karantina Mandiri 14 Hari
Adapun peraturan perjalanan internasional ini mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.
Menurut situs resmi Covid19.go.id, WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke-11 negara yakni Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho dilarang masuk ke Indonesia.
Sedangkan untuk WNI yang berasal dari 11 negara tersebut dapat masuk Indonesia dan wajib karantina selama 14 hari.
Sementara para WNI dan WNA dengan asal keberangkatan dari negara lainnya wajib menjalankan karantina selama 7 hari.
(Tribunnews.com/Ika Nur/Kristina Wulandari)