Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Myanmar Jatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara Terhadap Aung San Suu Kyi

Pemimpin Myanmar terguling, Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Pengadilan Myanmar Jatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara Terhadap Aung San Suu Kyi
STR / AFP
Dalam foto file yang diambil pada 17 Juli 2019 ini, Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi berbicara selama upacara pembukaan Pusat Inovasi Yangon di Yangon - TRIBUNNEWS.COM - Aung San Suu Kyi telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan Myanmar. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin Myanmar terguling, Aung San Suu Kyi telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan pada Senin (6/12/2021).

Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah atas tuduhan menghasut perbedaan pendapat terhadap militer dan melanggar aturan COVID-19.

"(Aung San Suu Kyi) dihukum dua tahun penjara menurut pasal 505(b) dan dua tahun penjara menurut undang-undang bencana alam", kata juru bicara junta, Zaw Min Tun, dilansir dari CNA.

Itu merupakan vonis pertama untuk Aung San Suu Kyi.

Persidangan di ibu kota Naypyitaw telah ditutup untuk media dan outlet informasi publik junta tidak menyebutkan prosesnya.

Baca juga: Pasukan Keamanan Myanmar Menabrakkan Mobil ke Demonstran Anti-Kudeta, Lima Orang Tewas

Baca juga: PBB Tunda Permintaan Ganti Utusan Junta Myanmar dan Taliban

Pengacara Aung San Suu Kyi dilarang berkomunikasi dengan media dan publik.

Pendukung Aung San Suu Kyi mengatakan, kasus tersebut tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya dan mengikatnya dalam proses hukum sementara militer mengkonsolidasikan kekuasaan.

Berita Rekomendasi

Junta mengatakan Aung San Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen yang dipimpin oleh seorang hakim yang ditunjuk oleh pemerintahannya sendiri.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta 1 Februari, dilumpuhkan oleh protes dan ketidakstabilan yang meningkat setelah tindakan keras junta terhadap lawan-lawannya, yang disebutnya "teroris".

Komunitas internasional mengutuk kekerasan itu dan negara-negara Barat menuntut pembebasan Aung San Suu Kyi.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas