Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Junta Myanmar Pangkas Hukuman Aung San Suu Kyi dari Empat Tahun Jadi Dua Tahun

Junta Myanmar memangkas hukuman Aung San Suu Kyi atas kasus penghasutan dan pelanggaran aturan Covid-19, dari empat tahun menjadi dua tahun.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Junta Myanmar Pangkas Hukuman Aung San Suu Kyi dari Empat Tahun Jadi Dua Tahun
Stan HONDA / AFP
Aung San Suu Kyi - Junta Myanmar memangkas hukuman Aung San Suu Kyi atas kasus penghasutan dan pelanggaran aturan Covid-19, dari empat tahun menjadi dua tahun. 

Kendaraan Tabrak Demonstran

Vonis pertama Suu Kyi dikeluarkan sehari setelah pasukan keamanan menindak aksi protes di kota terbesar negara itu Yangon pada Minggu (5/12/2021).

Sedikitnya lima orang tewas ketika sebuah kendaraan menabrak demonstran anti-junta, outlet berita Myanmar Now melaporkan.

Seorang reporter yang menyaksikan kejadian itu mengatakan kepada CNN bahwa itu adalah kendaraan militer yang menabrak demonstran.

Sebelas pengunjuk rasa juga ditangkap di tempat kejadian, termasuk dua pria dan satu wanita yang terluka, menurut sebuah pernyataan oleh militer Myanmar.

Namun, pernyataan itu tidak mengakui kematian yang dilaporkan atau dugaan serangan kendaraan.

PBB di Myanmar mengutuk insiden serangan yang dilaporkan terhadap sejumlah warga sipil tak bersenjata di Kyimyindaing Township, Yangon, di mana sebuah kendaraan milik pasukan keamanan menabrak demonstran yang kemudian ditembaki dengan peluru tajam yang menyebabkan kematian dan cedera pada banyak orang.

Berita Rekomendasi

Kedutaan Besar AS mengatakan takut dengan laporan bahwa pasukan keamanan melepaskan tembakan ke arah demonstran berlari, dan membunuh beberapa di antara mereka.

Baca juga artikel lain terkait Krisis Myanmar

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas