Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Hukuman Penjara Terhadap Aung San Suu Kyi Dikurangi, Ada Pengampunan Sebagian dari Junta

Vonis hukuman penjara terhadap Aung San Suu Kyi dikurangi setelah junta militer Min Aung Hlaing memberi pengampunan sebagian

Editor: hasanah samhudi
zoom-in Vonis Hukuman Penjara Terhadap Aung San Suu Kyi Dikurangi, Ada Pengampunan Sebagian dari Junta
Stan HONDA / AFP
Dalam file foto yang diambil pada 22 September 2012, anggota parlemen Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri sebuah acara di Perpustakaan Low Memorial di Universitas Columbia di New York. 

TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan Myanmar memvonis pemimpin demokrasi Aung San Suu Kyi hukuman penjara empat tahun karena dinyatakan bersalah telah melakukan penghasutan dan melanggar protokol kesehatan.

Namun televisi pemerintah melaporkan bahwa hukuman itu dikurangi setelah ada pengampunan sebagian dari junta militer dan panglima militer Min Aung Hlaing.

Presiden Win Myint, yang juga dijatuhi hukuman empat tahun dalam sidang yang sama juga mendapat pemotongan hukuman menjadi dua tahun.

Menurut laporan MRTV, hukuman itu akan diterapkan di tempat penahanan mereka saat ini, yang tampaknya berarti mereka tidak akan dikirim ke penjara.

Namun tidak jelas di mana Aung San Suu Kyi ditahan.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

Baca juga: Aung San Suu Kyi Hadapi Putusan Pertama Pengadilan, Jika Terbukti Terancam Penjara 2-3 Tahun

Zaw Min Tun, juru bicara militer Myanmar mengatakan kepada kantor berita AFP pada hari Senin (6/12/2021) bahwa Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah atas hasutan dan melanggar aturan Covid-19.

Putusan pada hari Senin itu adalah yang pertama dari selusin kasus yang diajukan militer terhadap Aung San Suu Kyi (76), sejak militer merebut jekuasaan dari pemerintahan sipil Aung San Suu Kyi beberapa jam sebelum parlemen baru akan bersidang.

Berita Rekomendasi

Persidangan di Naypyidaw ditutup untuk media, sementara militer melarang pengacara Aung San Suu Kyi berkomunikasi dengan media dan publik.

'Tindakan yang keterlaluan'

Kasus-kasus lain terhadap pemenang Hadiah Nobel Perdamaian termasuk beberapa tuduhan korupsi, pelanggaran undang-undang rahasia negara, dan undang-undang telekomunikasi yang  membuatnya terancam hukuman maksimum lebih dari 100 tahun penjara.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Beri Kesaksian Sendiri di Pengadilan, Bantah Tuduhan Telah Menghasut

Baca juga: Khawatir Keselamatan Mereka, Aung San Suu Kyi Tak Akan Ajukan Saksi Pembela

Aung San Suu Kyi membantah semua tuduhan itu.

Pendukungnya mengatakan kasus itu tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya dan mengikatnya dalam proses hukum sementara militer mengkonsolidasikan kekuasaan.

Penyelidik hak asasi manusia PBB di Myanmar mendesak negara-negara pada hari Senin lalu untuk meningkatkan tekanan ekonomi pada para jenderal Myanmar setelah hukuman diumumkan.

“Hukuman hari ini menunjukkan mengapa komunitas internasional harus mengambil tindakan yang lebih kuat untuk mendukung rakyat Myanmar dengan menolak pendapatan junta dan senjata yang mereka butuhkan untuk melanjutkan cengkeraman tidak sah mereka pada rakyat Myanmar,” ujar Thomas Andrews, mantan anggota kongres AS dalam sebuah pernyataan.

“Saya menyerukan kepada negara-negara Anggota untuk secara signifikan meningkatkan tekanan pada junta sebagai akibat dari tindakan keterlaluan ini,” katanya.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Berpesan Agar Warga Myanmar Lebih Berhati-hati Terhadap Covid-19

Baca juga: Sekjen PBB Serukan Militer Myanmar Bebaskan Aung San Suu Kyi, Demonstran Bakar Seragam Tentara

'Kekuatan yang kuat'

Putri pahlawan kemerdekaan Myanmar dari pemerintahan kolonial Inggris, Aung San Suu Kyi menjalani tahanan rumah bertahun-tahun di bawah rezim militer sebelumnya.

Dia dibebaskan pada 2010 dan memimpin Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) meraih kemenangan telak dalam pemilihan 2015.

Partainya menang telak lagi pada November 2020. Tetapi pihak militer mengklaim pemungutan suara itu dicurangi dan merebut kekuasaan pada 1 Februari. Komisi pemilihan mengatakan tidak ada bukti penipuan.

Negara-negara Barat telah menuntut pembebasan Aung San Suu Kyi dan mengutuk kekerasan sejak kudeta.

Baca juga: Perwakilan ASEAN untuk Atasi Krisis Myanmar Temui Junta, Minta Akses ke Aung San Suu Kyi

Baca juga: Junta Myanmar Memulai Persidangan Pertama Aung San Suu Kyi Sejak Kudeta 1 Februari

Pada hari Senin, Inggris mengatakan hukuman pemimpin terpilih adalah upaya mengerikan lain oleh rezim militer Myanmar untuk melumpuhkan oposisi dan menekan kebebasan dan demokrasi.

Inggris menyerukan rezim untuk membebaskan tahanan politik, terlibat dalam dialog dan memungkinkan kembalinya demokrasi.

Anggota Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (APHR), sekelompok anggota parlemen Asia Tenggara, juga mengutuk hukuman Senin sebagai "parodi keadilan".

“Sejak hari kudeta, sudah jelas bahwa tuduhan terhadap Aung San Suu Kyi, dan lusinan anggota parlemen lainnya yang ditahan, tidak lebih dari alasan oleh junta untuk membenarkan perebutan kekuasaan ilegal mereka,” kata Charles Santiago, seorang legislator Malaysia yang mengepalai APHR.

Perhimpunan regional untuk Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), yang telah mempelopori upaya diplomatik untuk menyelesaikan krisis di Myanmar, harus bertahan melawan pengambilalihan ilegal ini,” katanya.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Hadiri Persidangan, Sebut Sejumlah Kesaksian Itu Salah

Baca juga: Aung San Suu Kyi Berterima Kasih atas Gerakan Bunga Pendukungnya, Beri Cokelat ke Pengacara

 seraya menambahkan bahwa keputusan hari Senin menunjukkan

“Ini penghinaan junta yang berkelanjutan terhadap ASEAN dan rencana perdamaiannya, yang telah disepakati dengan militer Myanmar pada bulan April dan termasuk memulai dialog antara pihak-pihak yang berseberangan di negara tersebut,” ujarnya tentang keputusan pengadilan Senin lalu. (Tribunnews.com/Aljazeera/Hasanah Samhudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas