Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Palsukan Subsidi Pemerintah, Mantan Pejabat Karier METI Jepang Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Sakurai mengakui bahwa dia telah menghabiskan sebagian besar hasil penipuan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Palsukan Subsidi Pemerintah, Mantan Pejabat Karier METI Jepang Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Kiri: Terdakwa Makoto Sakurai (29), dan Yutaro Arai (28) di kanan. 

Yutaro Arai (28), yang merupakan pegawai Divisi Organisasi Industri METI (ekementerian ekonomi perdagangan dan industri Jepang diberhentikan dari tindakan disipliner, dan marah kepada Makoto Sakurai (29), mantan kepala Dana Industri METI.

Baca juga: Jepang akan Beri Sumbangan 100 Juta Dolar AS untuk Afghanistan

Dia bergabung ke METI pada bulan April 2018.

Keduanya berasal dari klub golf yang sama di sebuah sekolah menengah atas negeri di Prefektur Kanagawa.

Rumah mereka digunakan sebagai kantor perusahaan kertas (paper company) yang mereka dirikan, seola-olah penjualan meningkat lalu merugi karena pengaruh virus corona.

Kemudian mereka mengajukan permintaan subsidi kepada pemerintah Jepang.

Didakwa penipuan total sekitar 11,5 juta yen dalam manfaat dukungan sewa dan total 4 juta yen dalam manfaat berkelanjutan.

"Sebagai pegawai negeri seharusnya memberikan contoh yang baik, ini malahan mencederai kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," papar hakim pengadilan, Selasa (21/12/2021).

BERITA REKOMENDASI

Sakurai, yang memerintahkan kejahatan itu, dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Sementara Arai, pejabat eksekutif, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan hukuman percobaan empat tahun.

Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas