Thailand Sita Sabu-sabu Senilai Rp 425,8 Miliar, Diselundupkan dalam Karung Tinju
Pihak berwenang Thailand menyita narkoba jenis sabu-sabu senilai 30 juta dolar AS atau Rp 425,8 miliar, Kamis (23/12/2021).
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pihak berwenang Thailand menyita narkoba jenis sabu-sabu senilai 30 juta dolar AS atau Rp 425,8 miliar, Kamis (23/12/2021).
Sabu-sabu itu diselundupkan ke dalam karung tinju.
Pejabat mengatakan, sabu-sabu itu akan dikirim ke Australia.
Melansir CNN, aksi ini terendus ketika petugas bea cukai memeriksa paket yang mencurigakan.
Baca juga: Remaja Karanganyar Meninggal Dunia Saat Ikuti Kenaikan Sabuk Perguruan Silat, Korban Sebelumnya Mual
Baca juga: Detik-detik 700 Personel Polisi Gerebek Kampung Bahari, Temukan Paket Sabu dan Busur Panah
Lebih dari 193 kilogram sabu-sabu disembunyikan di antara 15 kantong berbeda.
Seorang petugas bea cukai Thailand mengiris kotak kardus panjang, kemudian lapisan merah karung tinju, terlihat sabu-sabu disembunyikan di antaranya.
Baca juga: Selama 2021, Polri Tangkap 233 Tersangka dari 104 Kasus Narkoba yang Berhasil Terungkap
Baca juga: Jelang Tahun Baru, Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ratusan Kilo Sabu Jaringan Timur Tengah
Selama pandemi virus corona, kartel narkoba Asia membanjiri pasar dengan narkotika sintetis senilai puluhan miliar dolar bahkan ketika ekonomi global terhenti.
Penyitaan sabu di Asia Timur dan Tenggara melonjak 19% dari 2019 hingga 2020, menandai rekor tertinggi baru, menurut UNODC.
Berita lain terkait dengan Narkoba Jenis Sabu
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)