Meski Nur Afiah ART Korban Pembunuhan di Malaysia Bukan WNI, KJRI Kinabalu Tetap Ikuti Proses Hukum
Belakangan ini ramai soal kasus pembunuhan yang menimpa perempuan asal Sulawesi Selatan, Nur Afiah Daeng Damin di Malaysia.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
Namun, Muhsinin mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena Nur Afiah bukan WNI.
Sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam kasus ini.
Baca juga: Aipda Roni Syahputra, Pembunuhan dan Pelaku Rudapaksa Terhadap Dua Gadis di Medan Tetap Dihukum Mati
Finalis MasterChef Malaysia, Etiqah, Didakwa Bunuh ART
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, seorang finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd (33), didakwa melakukan pembunuhan terhadap pembantunya.
Etiqah yang kini berprofesi sebagai jurutera (insinyur) tahun didakwa melakukan pembunuhan bersama suaminya.
Korbannya adalah seorang pekerja domestik yang berusia 28 tahun asal Sulsel, Nur Afiah Daeng Damin.
Dikutip dari pemberitaan thestar.com.my pada Rabu (29/12/2021), mereka dituduh membunuh Nur Afiyah antara tanggal 10 dan 13 Desember 2021.
Peristiwa ini terjadi di sebuah apartemen di Amber Tower, Lido Avenue, Penampang, Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.
Tidak ada pembelaan yang diajukan keduanya ketika dakwaan tersebut dibacakan di hadapan hakim Jessica Ombou Kakayun pada Rabu (28/12/2021).
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Suami Istri Lansia di PALI, Berawal Dari Minta Buah Rambutan
Sempat Buat Laporan ke Polisi
Dikutip dari sabahnews.com.my, pasangan suami istri itu sempat membuat laporan ke pihak kepolisian.
Pada 13 Desember 2021, keduanya melaporkan telah menemukan pembantu mereka di lantai apartemen saat kembali dari liburan di Kundasang.
Namun sehari kemudian, Etiqah dan Yunos diringkus oleh pihak kepolisian.
Kepala Polisi Penampang, DSP Mohd Haris Ibrahim mengatakan, ditemukan sejumlah luka di sekujur jenazah Nur Afiyah, termasuk luka bakar.
Jasad Nur Afiah pun sempat diautopsi di Rumah Sakit Queen Elizabeth (HQE1).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Sri Juliati)