Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Internasional: Pria Kolombia Jalani Eutanasia | Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 4 Tahun

Rangkuman berita populer Internasional, di antaranya pria Kolombia yang disuntik mati secara legal meski tak memiliki penyakit terminal.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in POPULER Internasional: Pria Kolombia Jalani Eutanasia | Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 4 Tahun
Kolase Tribunnews/AFP
Rangkuman berita populer Internasional, di antaranya pria Kolombia yang disuntik mati secara legal meski tak memiliki penyakit terminal. 

Presiden Turkmenistan Gurbanguly Berdimuhamedow memerintahkan jajarannya untuk memadamkan api di Gates of Hell atau Gerbang Neraka, AP News melaporkan.

Berdimuhamedov mengatakan kepada Wakil Perdana Menteri Shakhym Abdrakhmanov, yang bertanggung jawab atas industri minyak dan gas negara itu, untuk memadamkan api dengan alasan masalah kesehatan dan lingkungan, menurut badan informasi negara TDH.

Ia juga menyebut Turkmenistan kehilangan sumber daya alam yang berharga yang seharusnya bisa mendapatkan keuntungan yang signifikan.

Presiden memerintahkan Abdrakhmanov untuk mencari konsultan asing jika perlu, untuk membantu memadamkan api.

Baca juga: Asal-usul The Door to Hell, Kawah Api di Turkmenistan yang Tak Pernah Padam Sejak 1971

Baca juga: 5 Fakta Unik Turkmenistan, Negara Paling Sulit Dikunjungi yang Punya Kawah Api Abadi

Dilansir Forbes, kawah gas alam raksasa itu terletak di tengah gurun Karakum, sekitar 260 kilometer utara Ashgabat, ibu kota Turkmenistan.

Berita Rekomendasi

Kawah itu terbentuk pada tahun 1971 saat terjadi kecelakaan pengeboran.

Kawah Darvaza atau Gerbang Neraka
Kawah Darvaza atau Gerbang Neraka (Tormod Sandtorv)

Kecelakaan pengeboran itu menghantam gua gas, yang menyebabkan rig pengeboran jatuh dan tanah runtuh di bawahnya.

Saat itu Soviet yang melakukan pengeboran, memutuskan untuk menghilangkan gas dengan membakarnya demi mencegah penyebaran asap berbahaya.

BACA SELENGKAPNYA >>>

4. Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara atas Kepemilikan Walkie Talkie

Aung San Suu Kyi divonis empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan kepemilikan walkie talkie.

Pengadilan di Myanmar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi pada Senin (10/1/2022), setelah dinyatakan bersalah mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal serta melanggar pembatasan virus corona, seperti diberitakan ABC News.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas