Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Indonesia, Ini Daftar Negara yang Hukum Pelaku Rudapaksa dengan Cara Kebiri

Berikut daftar negara yang memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku rudapaksa selain Indonesia.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Selain Indonesia, Ini Daftar Negara yang Hukum Pelaku Rudapaksa dengan Cara Kebiri
The Week
Berikut daftar negara yang memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku rudapaksa selain Indonesia. 

Pelaku pertama kali yang mendapat hukuman ini adalah seorang pria berumur 31 tahun yang merupakan seorang pedofilia.

Selain dihukum kebiri kimia, dirinya juga harus dipenjara selama 15 tahun.

3. Amerika Serikat

Di Amerika Serika terdapat tujuh negara bagian yang mengijinkan hukuman kebiri terhadap pelaku perkosaan yaitu California, Florida, Guam, Iowa, Louisiana, Montana, dan Wisconsin.

Sementara di California dan Florida, pelaku pelecehan atau pemerkosaan dan berisiko akan mengulangi perbuatannya tersebut langsung dihukum kebiri kimia.

Selain itu hakim dapat menggunakan hak diskresinya kepada pelaku pemerkosaan tersebut atas alasan pengulangan di kemudian hari apabila sudah dibebaskan.

4. Republik Ceko

Berita Rekomendasi

Ceko menjadi satu-satunya negara yang mengijinkan operasi pencabutan kelenjar seksual seperti testis atau ovum.

Aturan ini diberlakukan pertama kali pada tahun 1966.

Negara di Eropa Timur ini juga menjadi negara yang melakukan kebiri secara bedah tertinggi di dunia pada tahun 2019.

Di lain sisi aturan ini juga dikritisi oleh aktivis HAM atas metode kebiri bedah yang dilakukan terhadap pelaku pemerkosaan.

5. Ukraina

Pada Juli 2019, parlemen Ukraina menyetujui kebiri kimia dilakukan bagi pelaku pemerkosaan meskipun pada saat itu negara perlu untuk diyakinkan kembali alasan hukuman tersebut.

Kebiri kimia diperuntukkan bagi pelaku pemerkosaan yang berumur antara 18 hingga 65 tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas