Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Kecam Penggusuran Pemukiman Warga Palestina di Sheikh Jarrah oleh Zionis Israel

Teuku Faizasyah mengatakan penggusuran yang dilakukan di wilayah yang memiliki status quo merupakan suatu pelanggaran.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Indonesia Kecam Penggusuran Pemukiman Warga Palestina di Sheikh Jarrah oleh Zionis Israel
AFP
Anggota pasukan Israel berdiri di dekat reruntuhan rumah Palestina yang mereka hancurkan di lingkungan Sheikh Jarrah pada 19 Januari 2022. Polisi Israel menghancurkan rumah satu keluarga Palestina di lingkungan sensitif Yerusalem timur Sheikh Jarrah pada Rabu pagi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia mengecam penggusuran rumah warga Palestina dari permukiman Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, Rabu (19/1/2022) yang dilakukan aparat kepolisian Israel.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Jubir Kemlu) Teuku Faizasyah mengatakan penggusuran yang dilakukan di wilayah yang memiliki status quo merupakan suatu pelanggaran.

Karena hal ini merupakan pelanggaran kesepakatan internasional di wilayah kependudukan.

"Hal yang mengenai perpindahan secara paksa, tidak bisa dibenarkan dalam konteks hukum internasional dan dalam konteks HAM," ujarnya, Kamis (20/1/2022).

Ia menjelaskan masyarakat Palestina memiliki hak untuk tetap tinggal di wilayah yang menjadi tempat mereka berdiam selama ini.

Baca juga: Pasukan Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina di Sheikh Jarrah

Karena wilayah itu menjadi status quo yang tidak bisa dirubah situasi realitasnya di lapangan.

Berita Rekomendasi

"Tentunya bisa dipertahankan dengan merujuk pada berbagai UN resolution berbagai hukum internasional. Posisi pemerintah dalam hal ini tidak berubah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan AP, perintah penggusuran warga di Sheikh Jarrah dieksekusi sejak awal pekan ini.

Aksi polisi Israel pun beroleh perlawanan dari warga yang menolak digusur.

Pada Senin (17/1/2022), aparat Israel sempat merangsek masuk permukiman.

Namun, mereka dihentikan usai sekelompok warga mengancam akan membakari tabung gas.

Aparat kepolisian kembali lagi pada Rabu (19/1/2022).

Kali ini, polisi Israel mampu mengusir warga dan mengawal penggusuran.

Kepolisian menangkap 18 orang yang dituding melanggar perintah pengadilan, mempertahankan diri dengan kekerasan, serta mengganggu ketertiban umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas