Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut Polisi Jepang Penjara 1,5 Tahun Karena Terima Suap Jutaan Yen

Jaksa Jepang dalam persidangan  di Pengadilan Distrik Yokohama Kamis ini (20/1/2022) menuntut 1,5 tahun penjara bagi polisi,

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Tuntut Polisi Jepang Penjara 1,5 Tahun Karena Terima Suap Jutaan Yen
Kanagawa Shimbun
Kantor Kepolisian Prefektur Kanagawa, Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Jaksa Jepang dalam persidangan  di Pengadilan Distrik Yokohama Kamis ini (20/1/2022) menuntut 1,5 tahun penjara bagi polisi, terdakwa Hiroki Kawai (65), mantan asisten polisi dari Kantor Polisi Miyamae, yang didakwa dengan suap terima uang.

Terdakwa memperkenalkan keluarga  Almarhum ke perusahaan pemakaman dan memberikan uang tunai kepada petugas polisi sebagai imbalan untuk mengangkut mayat yang ditangani oleh Polisi Prefektur Kanagawa selama otopsi.

Dan sidang pertama Terdakwa Keiko (60), yang merupakan pemilik perusahaan pemakaman juga dituntut penjara 1,5 tahun oleh jaksa, yang dianggap bekerjasama dengan terdakwa Kawai.

Hakim Pengadilan Distrik Yokohama, Kiyoshi Aonuma, membukan pengadilan dan mendengarkan dakwaan jaksa dan keduanya mengakui perbuatan tersebut.

 Kantor kejaksaan memvonis masing-masing dari mereka dengan hukuman penjara  selama 1 tahun 6 bulan dan persidangan ditutup hari yang sama Kamis ini pula.

Putusan akan dijatuhkan dan dibacakan Hakim Aonuma pada 15 Februari.

BERITA REKOMENDASI

Menurut dakwaan, dua kolusi, dari sekitar 10 Maret 2019 hingga sekitar 30 Januari 2019, keluarga yang ditinggalkan dari tubuh yang membutuhkan otopsi, perusahaan pemakaman Keiko "Rinkansousai" yang ada di Kota Yamato, prefektur  Kanagawa meminta Kiyoshi Kato (48), yang merupakan mantan asisten polisi dari Kantor Polisi Yamato dan seorang anggota yang bertanggung jawab atas Divisi Kriminal 1, untuk didakwa juga dengan suap konsinyasi.

Sebagai hadiah membantu perusahaan pemakaman, Keiko  mengatakan bahwa dia memberikan total 1,27 juta yen dalam bentuk tunai dan 137 sertifikat hadiah (setara dengan total 685.000 yen) sebanyak 13 kali.

Menanggapi insiden ini, Kantor Inspektur Jenderal Kepolisian Prefektur Kanagawa mengumumkan pada 17 November tahun lalu bahwa Terdakwa Kawai dan Kato telah dipecat diberikan tindakan disipliner.

Pada saat yang sama, polisi prefektur juga mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, mereka telah meminta perusahaan pemakaman swasta untuk mengangkut jenazah untuk diperiksa.

Diskusi mengenai perilaku kepolisian di Jepang menarik diikuti dalam grup pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@tribun.in


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas