Mahkamah Agung AS Tolak Permohonan Trump Agar Catatan Kerusuhan di Gedung Capitol Diblokir
Mahkamah Agung AS menolak permohonan mantan Presiden AS Donald Trump agar memblokir dikeluarkannya catatan rekaman kerusuhan di Gedung Capitol
Editor: hasanah samhudi
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Rabu (19/1/2022) menolak permintaan mantan Presiden Donald Trump untuk memblokir dikeluarkannya catatan dari Gedung Putih ke Komite di DPR yang menyelidiki kerusuhan di Capitol Hill pada 6 Januari.
Perintah MA itu membuka jalan bagi dikeluarkannya lebih dari 700 dokumen yang terkait dengan serangan itu.
Dokumen itu membuat para pendukung Trump menyerbu Capitol ketika Kongres sedang bertemu untuk mengesahkan hasil pemilihan presiden 2020.
Dilansir dari UPI, hakim tidak memberikan alasan mengapa permohonan Trump ditolak dan hanya Hakim Clarence Thomas yang mengeluarkan perbedaan pendapat publik.
Pada Selasa (18/1/2022), Departemen Kehakiman mengajukan surat ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia yang menunjukkan bahwa Arsip Nasional bermaksud untuk merilis empat halaman catatan Gedung Putih Trump kepada komite pada Rabu )19/1/2022).
Baca juga: Kronologi Serangan Capitol 6 Januari 2021: Pendukung Donald Trump Ganggu Pengesahan Hasil Pilpers
Baca juga: Dicecar Tentang Klaim Palsu Tentang Pemilihan Presiden AS 2020, Trump Mendadak Hentikan Wawancara
"Karena mantan Presiden Trump belum memperoleh perintah seperti itu dari pengadilan mana pun, pengeluaran catatan akan dilanjutkan sesuai jadwal tanpa adanya perintah pengadilan yang mengintervensi," kata pengajuan hari Selasa.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan Komite itu ditahan setelah pengadilan banding federal memberikan perintah sementara kepada mantan presiden itu pada November, yang menghalangi pembebasan mereka. Namun putusan Mahkamah Agung Rabu (19/1/2022) kemarin menganulir perintah itu.
Dokumen-dokumen tersebut disimpan dalam tiga tahapan atau kelompok yang terpisah.
Tahap keempat tidak tercakup oleh perintah sementara November itu, meskipun dua halaman akan ditahan karena kesamaannya dengan halaman dalam tiga tahap pertama.
Sekutu Trump
Baca juga: KESAKSIAN Polisi Saat Kerusuhan di Capitol AS: Dipukul, Ditangkap, Ditusuk, Senjata Direbut Perusuh
Baca juga: Ketua DPR AS akan Bentuk Komite Independen untuk Selidiki Kerusuhan Capitol AS
Ini dilakukan setelah Komite pada Selasa (18/1/2022) lalu memanggil Rudy Giuliani dan tiga sekutu lainnya dari mantan Presiden Donald Trump.
Giuliani bekerja sebagai pengacara pribadi Trump.
Tiga orang lainnya adalah Jenna Ellis dan Sidney Powell, dua pengacara Trump lainnya; dan mantan penasihat kampanye Boris Epshteyn.
Komite mengatakan keempat orang ini mempromosikan klaim tanpa alasan tentang pemilihan presiden 2020.
Mereka diduga mengambil bagian dalam upaya untuk menunda atau mengganggu pengesahan hasil pemilihan pada 6 Januari.
Baca juga: Bagaimana Kondisi AS Setahun Pasca-kerusuhan 6 Januari Capitol?
Baca juga: Ada Ancaman Bom di Gedung HHS, Tiga Gedung di Capitol Hill AS Dievakuasi
"Komite terpilih sedang mencari penyebab yang berkontribusi pada kekerasan pada 6 Januari termasuk upaya untuk mempromosikan klaim tanpa alasan tentang kecurangan dan memprovokasi untuk membatalkan hasil pemilu 2020," ujar Ketua Komite Bennie Thompson.
"Empat orang yang kami panggil hari ini mengajukan teori tanpa alasan tentang kecurangan pemilu, mendorong upaya untuk membatalkan hasil pemilu, atau melakukan kontak langsung dengan mantan presiden tentang upaya untuk menghentikan penghitungan suara pemilu,” ujarnya. (Tribunnews.com/UPI/Hasanah Samhudi)