Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Uzbekistan Lemparkan Anaknya ke Kandang Beruang, Aksinya Direkam Pengunjung Kebun Bintang

Dalam rekaman menyedihkan tersebut menunjukkan seorang anak digendong melewati pagar dan dijatuhkan dalam kandang beruang yang memiliki tinggi 5 meter

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wanita Uzbekistan Lemparkan Anaknya ke Kandang Beruang, Aksinya Direkam Pengunjung Kebun Bintang
East2West via The Sun
Wanita ‘Durjana’ Ini Lempar Anak Kandungnya ke Kandang Beruang, Korban Alami Trauma Berat 

TRIBUNNEWS.COM, UZBEKISTAN –  Pengunjung di kebun binatang di kawasan Tashkent, Uzbekistan dikejutkan seorang wanita yang melempar anak balitanya ke kandang beruang.

Bocah perempuan berusia 3 tahun tersebut selamat dari maut.

Anak itu kini dirawat di rumah sakit dan dalam pemulihan dokter karena mengalami trauma berat.

Melansir dari The Sun, Rabu (2/2/2022), ini merupakan sebuah kejadian yang cukup mengerikan di negara itu.

Seorang ibu yang diduga mencoba membunuh putrinya yang berusia tiga tahun dengan melemparkannya ke dalam lubang beruang.

Dalam rekaman menyedihkan tersebut menunjukkan seorang anak digendong melewati pagar dan dijatuhkan dalam kandang beruang yang memiliki tinggi sekitar 5 meter.

Di dalam kandang ada predator buas raksasa, yakni beruang yang bernama Zuzu.

Baca juga: Beruang Madu yang Resahkan Warga Jorong Sidang Tangah Belum Bisa Ditangkap

Berita Rekomendasi

 Beruang coklat tersebut mendekati anak itu dan mengendusnya selama beberapa detik.

Beruntung, petugas kebun binatang segera mengambil tindakan penyelamatan.

Petugas kemudian membuka ruang kerangkeng dan  membawa beruang tersebut masuk ke dalam kandangnya.

Enam staf kemudian terlihat berlari untuk membantu anak itu.Seorang pertugas terlihat menggendong dan membawa anak itu pergi dalam pelukannya.

Bocah malang itu sekarang dirawat di rumah sakit karena cedera kepala dan luka akibat jatuh.

Polisi telah menyelidiki kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan ibu kandung anak itu.

Berdasarkan hukum negara itu, dia bisa dituntun dengan hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas