12 Pengungsi Ditemukan Mati Beku di Dekat Perbatasan Turki-Yunani
Jasad 12 pengungsi ditemukan di perbatasan Turki dengan Yunani, Rabu (2/2/2022), diduga mereka meninggal membeku.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Jasad 12 pengungsi ditemukan di perbatasan Turki dengan Yunani, Rabu (2/2/2022).
Diduga mereka meninggal membeku.
Melansir Al Jazeera, Menteri Dalam Negeri Turki, Suleyman Soylu, mengunggah gambar yang disamarkan menunjukkan mayat-mayat tergeletak di pinggir jalan dekat kota perbatasan barat laut Ipsala.
Beberapa mayat hanya mengenakan celana pendek dan T-shirt, di tengah udara dingin.
Baca juga: Pantau Pergerakan Militer Rusia di Perbatasan Ukraina, AS Siap Kerahkan 8.500 Tentara
Baca juga: Turki Sebut 12 Migran Mati Membeku Setelah Ditolak Yunani
Dia mengatakan 12 jenazah tersebut merupakan bagian dari kelompok yang ditolak masuk oleh Yunani.
"(Sekitar 12 dari 22 migran ditolak masuk oleh Unit Perbatasan Yunani, telah mati beku," tulis Soylu dalam bahasa Inggris.
Dia mengatakan pakaian dan sepatunya telah dilucuti.
Diketahui, suhu di daerah tiu bisa turun antara dua dan tiga derajat Celsius pada malam hari di akhir Januari dan awal Februari 2022.
Baca juga: Es Krim Turki Tidak Mudah Meleleh, Ini Rahasia Bahan dan Cara Penyajian
Baca juga: Perusahaan Kripto Turki, Bitci Akan membuka Bursa di Brasil dan Spanyol
Dia menuduh penjaga perbatasan Yunani berperilaku jahat dan mengatakan Uni Eropa "lemah" dan tidak manusiawi.
Menteri Migrasi Yunani, Notis Mitarachi, mengatakan kematian itu adalah "tragedi".
Namun, Turki menyebut peristiwa tersebut sebagai "propaganda palsu".
"Para migran ini tidak pernah berhasil sampai ke perbatasan. Setiap perintah, atau klaim didorong kembali ke Turki adalah omong kosong," ucap Mitarachi.
Baca juga: Turki Ubah Nama Negara Menjadi Turkiye dan Akan Segera Didaftarkan ke PBB
Sementara itu, Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) mengatakan pihaknya "merasa ngeri" dengan kematian yang dilaporkan.
"Kami menegaskan bahwa praktik seperti itu dilarang berdasarkan hukum internasional dan tidak boleh terjadi dalam keadaan apapun," kata Safa Msehli, juru bicara IOM.