Susul Denmark, Prancis Ikut Cabut Aturan Wajib Pakai Masker
Setelah Denmark, kini giliran Prancis melonggarkan beberapa pembatasan Covid-19, termasuk mencabut aturan wajib memakai masker.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Setelah Denmark, kini giliran Prancis melonggarkan beberapa pembatasan yang diberlakukan untuk mengekang lonjakan Covid-19, Rabu (2/2/2022).
Pihak berwenang Prancis berharap, penurunan kasus Covid-19 baru-baru ini dapat segera mengurangi banyaknya pasien di rumah sakit.
Di sisi lain, langkah itu telah memecah belah para ahli setelah pihak berwenang melaporkan rekor infeksi Covid-19 bulan lalu.
Sementara para kritikus menuduh pemerintah membuat keputusan tergesa-gesa untuk kembali ke keadaan normal.
Tetapi Presiden Emmanuel Macron bertaruh bahwa vaksinasi yang meluas akan mengekang pandemi, dengan bukti inokulasi sekarang diperlukan untuk izin kesehatan yang digunakan untuk mengakses segala sesuatu mulai dari bar dan restoran hingga bioskop dan transportasi umum jarak jauh, sebagaimana diberitakan oleh CNA.
Pemerintah mengatakan lebih dari 90 persen orang dewasa telah divaksinasi.
Baca juga: Thailand Catat Turis Kedatangan Rusia dan Kazakhstan Banyak Ditemukan Kasus Covid-19 di Phuket
Suntikan booster atau bukti pemulihan dari Covid-19 akan diperlukan untuk membuat kartu kesehatan baru, karena hasil tes negatif tidak lagi diterima.
Mulai Rabu, mengenakan masker wajah di luar ruangan tidak lagi wajib.
Batas kapasitas penonton untuk teater, konser, pertandingan olahraga, dan acara lainnya juga telah dicabut.
Bekerja dari rumah juga tidak lagi diwajibkan, meski tetap sangat disarankan.
Tahap kedua pelonggaran ditetapkan pada 16 Februari 2022, ketika klub malam dapat dibuka kembali setelah ditutup pada bulan Desember.
Kemudian area berdiri akan diizinkan lagi di konser, acara olahraga, dan bar.
Makan dan minum juga akan diizinkan di stadion, bioskop, dan transportasi umum mulai tanggal tersebut.
Macron juga menyarankan dalam wawancara pers yang diterbitkan Selasa (1/2/2022) bahwa pembatasan yang diberlakukan untuk sekolah, yang mencakup persyaratan masker wajah, dapat dilonggarkan setelah liburan musim dingin yang dijadwalkan akhir bulan ini.