Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Covid-19 Turun, Spanyol Hapus Aturan Wajib Pakai Masker di Luar Ruangan

Angka penyebaran Covid-19 mulai surut, Spanyol akan mencabut aturan memakai masker di luar ruangan mulai pekan depan.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kasus Covid-19 Turun, Spanyol Hapus Aturan Wajib Pakai Masker di Luar Ruangan
AFP/LISELOTTE SABROE
Penumpang terlihat di stasiun metro Noerreport di Kopenhagen pada 1 Februari 2022, ketika Denmark menjadi negara UE pertama yang mencabut pembatasan virus corona meskipun ada rekor jumlah kasus. - Spanyol akan mencabut aturan memakai masker di luar ruangan karena kasus Covid-19 mulai turun. 

Selama dua minggu terakhir, tingkat penularan Covid-19 di Spanyol terus menurun, mencapai 2.421 kasus per 100.000 orang pada Kamis, turun dari hampir 3.400 pada awal Januari.

Meskipun lonjakan kasus antara November dan Januari ketika Omicron menyebar, penerimaan dan kematian di rumah sakit tetap jauh di bawah yang terlihat pada gelombang pandemi sebelumnya.

Hal ini sebagian besar berkat tingkat vaksinasi yang tinggi di Spanyol dan kecenderungan nyata Omicron untuk menyebabkan penyakit yang tidak terlalu serius dibandingkan varian sebelumnya.

Total korban tewas Spanyol dari pandemi mencapai 94.040 dan jumlah kasus 10,2 juta.

Prancis Hapus Wajib Masker

Setelah Denmark, kini giliran Prancis melonggarkan beberapa pembatasan yang diberlakukan untuk mengekang lonjakan Covid-19, Rabu (2/2/2022).

Pihak berwenang Prancis berharap, penurunan kasus Covid-19 baru-baru ini dapat segera mengurangi banyaknya pasien di rumah sakit.

BERITA REKOMENDASI

Di sisi lain, langkah itu telah memecah belah para ahli setelah pihak berwenang melaporkan rekor infeksi Covid-19 bulan lalu.

Sementara para kritikus menuduh pemerintah membuat keputusan tergesa-gesa untuk kembali ke keadaan normal.

Tetapi Presiden Emmanuel Macron bertaruh bahwa vaksinasi yang meluas akan mengekang pandemi, dengan bukti inokulasi sekarang diperlukan untuk izin kesehatan yang digunakan untuk mengakses segala sesuatu, mulai dari bar dan restoran hingga bioskop dan transportasi umum jarak jauh, sebagaimana diberitakan oleh CNA.

Pemerintah mengatakan lebih dari 90 persen orang dewasa telah divaksinasi.

Warga menunggu di halte bus di Kopenhagen pada 1 Februari 2022, ketika Denmark menjadi negara Uni Eropa pertama yang mencabut pembatasan virus corona meskipun ada rekor jumlah kasus, dengan alasan tingkat vaksinasi yang tinggi dan tingkat keparahan varian Omicron yang lebih rendah. - 1 Februari 2022 de facto mencabut semua pembatasan domestik, termasuk penggunaan izin masuk vaksin, pemakaian masker, dan penutupan awal untuk bar dan restoran. Beberapa tindakan perbatasan akan tetap berlaku selama empat minggu lagi, termasuk tes dan/atau karantina tergantung pada status kekebalan para pelancong. (Photo by Liselotte Sabroe / Ritzau Scanpix / AFP)
Warga menunggu di halte bus di Kopenhagen pada 1 Februari 2022, ketika Denmark menjadi negara Uni Eropa pertama yang mencabut pembatasan virus corona meskipun ada rekor jumlah kasus, dengan alasan tingkat vaksinasi yang tinggi dan tingkat keparahan varian Omicron yang lebih rendah. - 1 Februari 2022 de facto mencabut semua pembatasan domestik, termasuk penggunaan izin masuk vaksin, pemakaian masker, dan penutupan awal untuk bar dan restoran. Beberapa tindakan perbatasan akan tetap berlaku selama empat minggu lagi, termasuk tes dan/atau karantina tergantung pada status kekebalan para pelancong. (Photo by Liselotte Sabroe / Ritzau Scanpix / AFP) (AFP/LISELOTTE SABROE)

Suntikan booster atau bukti pemulihan dari Covid-19 akan diperlukan untuk membuat kartu kesehatan baru, karena hasil tes negatif tidak lagi diterima.

Mulai Rabu, mengenakan masker di luar ruangan tidak lagi wajib.

Batas kapasitas penonton untuk teater, konser, pertandingan olahraga, dan acara lainnya juga telah dicabut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas