TKI Jabar Tak Digaji 7,5 Tahun Majikannya di Malaysia, Alasannya Diberi Makan dan Tempat Tinggal
Sungguh tidak manusiawi, majikan Malaysia menolak membayar gaji seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR – Sungguh tidak manusiawi, majikan Malaysia menolak membayar gaji seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat.
Alasan YT seorang wanita berusia 60 tidak diberi gaji adalah sudah diberikan makan dan tempat tinggal.
Kasus ini diungkap oleh Duta Besar Indonesia (Dubes RI) untuk Malaysia, Hermono lewat siaran pers KBRI Kuala Lumpur pada Selasa (8/2/2022).
Majikan YT beralasan bahwa selama ini ia telah memberi tempat tinggal dan makan kepada YT sambil menunggu kepulangan dan merasa tidak pernah mempekerjakan YT karena tidak ada kontrak kerja.
“Apabila majikan YT tidak mau bertanggung jawab memenuhi hak-hak YT, KBRI Kuala Lumpur akan membawa kasus ini ke ranah pidana perdagangan orang dan kerja paksa,” tegas Hermono dalam pernyataannya.
Baca juga: Cerita Lepasnya Sipadan-Ligitan Diungkap ANRI, Gara-gara Satu Arsip Ini Kalah dari Malaysia
Kasus YT terungkap berkat laporan masyarakat yang melihat seorang pelerja rumah tangga (PRT) Indonesia bertahun-tahun tidak pernah pulang dan dicurigai tidak mendapatkan gaji.
Selain itu, YT juga tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang lain dan hanya keluar rumah untuk membuang sampah.
Berdasarkan laporan tersebut, KBRI Kuala Lumpur meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja Selangor menyelamatkan YT dari rumah majikan di daerah Shah Alam, Selangor.
“Saat ini YT berada di rumah Perlindungan setelah diambil dari rumah majikan pada 3 Februari 2022 setelah sebelumnya dititipkan di KBRI selama 1 malam,” lanjutnya.
Baca juga: Kapal Pembawa 34 TKI Ilegal Tenggelam di Batubara Sumut: Tujuan Malaysia, Nakhoda Kabur
Kepada Dubes Hermono yang menemuinya di KBRI Kuala Lumpur, YT menjelaskan bahwa ia masuk Malaysia atas ajakan saudaranya untuk bekerja dengan iming-iming gaji yang menggiurkan.
Sejak tiba di Malaysia ia bekerja sebagai PRT pada satu majikan saja.
Menurutnya, majikan YT adalah seorang pegawai bank swasta ternama di Malaysia.
Selama bekerja, YT tidak pernah menerima gaji dan tidak diperbolehkan memegang telepon.
Pernah suatu saat ia ingin meminta satu bulan gajinya untuk dikirim kepada anaknya.
Alih-alih diberi gaji, ia malah dimarahi oleh majikan perempuan.
Meskipun tidak mengalami kekerasan fisik, tapi majikan perempuan kalau sudah marah, keluar kata-kata kasar yang bersifat melecehkan.
Dinas Tenaga Kerja Selangor menginformasikan kepada Atase Ketenagakerjaan bahwa majikan YT telah dipanggil untuk menyelesaikan kasusnya.
Namun majikan YT ingin menyelesaikan persoalannya langsung dengan KBRI Kuala Lumpur.
Dubes Hermono menegaskan bahwa kasus yang dialami YT, yaitu majikan menolak membayar gaji dengan alasan tidak ada kontrak kerja, cukup banyak terjadi, khususnya pekerja domestik.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Bahas Penempatan PMI dengan Mendagri Malaysia di Jakarta
“Ini modus klasik agar majikan lepas dari tanggung jawab karena penegakan hukum kepada majikan nakal sangat lemah. Itulah sebabnya banyak majikan lebih memilih mempekerjakan PMI undocumented,” tegas Hermono.
Hermono mengatakan, kasus YT ini juga menggambarkan cara pandang sebagian majikan Malaysia kepada PRT asal Indonesia.
Majikan beranggapan bahwa apabila mempekerjakan PRT Indonesia, terutama yang tidak berdokumen, maka bisa memperlakukannya sesuka hati, termasuk tidak membayar gajinya.
“Ini tidak ada bedanya dengan perbudakan modern,” tambah Hermono
Menurutnya, hampir setiap hari, KBRI Kuala Lumpur menerima laporan PMI sektor domestik yang tidak dibayar gajinya bertahun-tahun, dilarang berkomunikasi, tidak diuruskan izin kerjanya, beban kerja berlebihan hingga kekerasan fisik.
Anehnya, hampir tidak pernah terdengar adanya pemberitaan ada PRT dari negara lain, seperti Filipina, yang mengalami eksploitasi seperti yang dialami oleh PRT Indonesia.
Walaupun masih cukup banyak juga majikan Malaysia yang bertanggung jawab karena memang seharusnya demikian.
“Bisa jadi ini merefleksikan cara pandang sebagian majikan Malaysia terhadap pekerja domestik dari Indonesia,” ujarnya.
Oleh karenanya Hermono meminta semua instansi terkait di Indonesia, khususnya Ditjen Imigrasi, BP2MI, POLRI, TNI dan Pemda, untuk melakukan pencegahan secara lebih ketat keberangkatan PMI non-prosedural.
Baca juga: BP2MI: 3 WNI Korban Speedboat Tenggelam di Perairan Pengerang Malaysia Masih Belum Ditemukan
Karena mereka beresiko menjadi korban eksploitasi dan pelecehan atau ditangkap aparat Malaysia yang saat ini gencar melakukan operasi penangkapan terhadap pekerja ilegal.