Gaji 3 PMI Senilai Rp 579,7 Juta Berhasil Diselamatkan KJRI Jeddah dari Majikan di Arab Saudi
Total Rp 579,7 juta, gaji dari 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diselamatkan dari majikan di Arab Saudi oleh KJRI Jeddah
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, HAMIS MUSHEIT - Total Rp 579,7 juta, gaji dari 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diselamatkan dari majikan di Arab Saudi oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah.
Kasus gaji tidak dibayarkan terungkap oleh Tim Pelayanan Terpadu (Yandu) KJRI Jeddah yang membuka layanan kekonsuleran di Kota Khamis Mushait, yang berjarak sekitar 650 kilometer dari Jeddah.
Beberapa kasus diceritakan oleh Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Eko Hartono dalam pernyataannya hari Senin (14/2/2022).
"Kasus upah tidak dibayar hingga bertahun-tahun bukan semata kesalahan majikan. Bisa juga PMI kita tidak minta gajinya tiap bulan. Bahkan ada juga menitipkan gajinya kepada majikan. Ini yang menjadi masalah di kemudian hari,” ucap Konjen Eko Hartono.
Salah satunya kasus PMI berinisial EJE yang datang bersama majikannya untuk mengurus penggantian paspor di posko pelayanan KJRI Jeddah.
Baca juga: Tanggapi Pernyataan Menag, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Hentikan Masuknya Imigran Tiongkok
KJRI berhasil menyelamatkan gaji EJE senilai SR 100 ribu atau sekitar Rp 374 juta.
Besaran gaji merupakan hasil jerih payahnya selama 20 tahun bekerja pada satu keluarga Warga Saudi.
Saat diwawancarai petugas, perempuan asal Sukabumi itu mengaku belum pernah pulang ke tanah air selama bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kota Abha.
Tidak hanya itu, perempuan kelahiran 1978 itu juga tidak pernah meminta gajinya kepada majikan dan lama hilang kontak dengan keluarganya.
Eko Hartono, yang memimpin Yandu memerintahkan Tim Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) agar segera menyelesaikan hak EJE dan mengupayakan agar dia bisa berkomunikasi dengan keluarganya di kampung.
Majikan akhirnya diminta menghadap Tim Yandu dan dikonfirmasi tentang pengakuan ART-nya itu.
Beruntung, majikan kooperatif dan membenarkan apa yang disampaikan ART-nya.
Baca juga: Pekerja Migran Ilegal asal Magetan Ini Nyaris Tenggelam dalam Lumpur di Perairan Tanjung Tiram Sumut
Kepada petugas, dia berjanji akan membayar hak ART yang telah mengabdi kepada keluarganya selama 20 tahun itu.
Di hari itu juga, majikan mentransfer gaji EJE tahap pertama SR 100.000 dari total haknya sebesar SR130.000.
Majikan berjanji akan menyerahkan sisanya saat mengambil paspor yang telah diperbaharui.
Tim segera berkoordinasi dengan Atase Kepolisian KBRI Riyadh untuk membantu melacak keberadaan keluarga EJE di tanah air, agar dia bisa berkomunikasi kembali dengan keluarganya.
Tim juga berhasil menagih upah PMI lain berinisial YHR sebesar SR 50 ribu atau sekitar Rp 187 juta dari hasil bekerja sebagai ART selama 13 tahun.
Dari pengakuan YHR, uang dari hasil keringatnya itu dia titipkan kepada majikan.
Sisa gaji lainnya yang berhasil ditagih oleh Tim KJRI Jeddah adalah hak PMI berinisial SIS sebesar SR5 ribu riyal atau sekitar Rp18,7 juta yang telah bekerja sebagai ART selama 10 tahun.
Dengan demikian, total gaji yang berhasil diselamatkan saat kegiatan Yandu itu sebesar Rp 579,7 Juta.
Baca juga: Keberangkatan 6.000 Calon Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan Terhambat Biaya Karantina Hotel
Staf Teknis/Konsul Tenaga Kerja KJRI Jeddah, Kholid Ibrahim, menyebutkan bahwa selain permasalahan pembayaran gaji yang ditunda-tunda bahkan tidak dibayar, tidak sedikit pula PMI yang tidak pulang ke tanah air hingga bertahun-tahun.
“Ada yang memang tidak dipulangkan oleh majikan. Ada pula yang memang PMI-nya tidak mau pulang, karena berbagai masalah dia di kampung, terutama masalah keluarga,” ungkap Kholid Ibrahim.
Selain menerima pengaduan, menangani permasalahan PMI dan membuka ruang konsultasi, Tim Yandu juga memberikan pelayanan kekonsuleran, keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Pada kegiatan Yandu yang berlangsung selama dua hari, Tim menuntaskan sebanyak 129 layanan kekonsuleran, 162 layanan dokumen keimigrasian dan 139 layanan ketenagakerjaan.
Semua layanan diatur melalui program Janji-Temu.
Calon penerima layanan diharuskan mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui portal Janji-Temu untuk memperoleh slot pelayanan agar tidak terjadi kerumunan di ruang pelayanan dan memperoleh kepastian jadwal pelayanan.