Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji 3 PMI Senilai Rp 579,7 Juta Berhasil Diselamatkan KJRI Jeddah dari Majikan di Arab Saudi

Total Rp 579,7 juta, gaji dari 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diselamatkan dari majikan di Arab Saudi oleh KJRI Jeddah

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gaji 3 PMI Senilai Rp 579,7 Juta Berhasil Diselamatkan KJRI Jeddah dari Majikan di Arab Saudi
dok KJRI Jeddah
Suasana Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) KJRI Jeddah di Kota Khamis Mushait. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, HAMIS MUSHEIT - Total Rp 579,7 juta, gaji dari 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diselamatkan dari majikan di Arab Saudi oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah.

Kasus gaji tidak dibayarkan terungkap oleh Tim Pelayanan Terpadu (Yandu) KJRI Jeddah yang membuka layanan kekonsuleran di Kota Khamis Mushait, yang berjarak sekitar 650 kilometer dari Jeddah.

Beberapa kasus diceritakan oleh Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Eko Hartono dalam pernyataannya hari Senin (14/2/2022).

"Kasus upah tidak dibayar hingga bertahun-tahun bukan semata kesalahan majikan. Bisa juga PMI kita tidak minta gajinya tiap bulan. Bahkan ada juga menitipkan gajinya kepada majikan. Ini yang menjadi masalah di kemudian hari,” ucap Konjen Eko Hartono.

Salah satunya kasus PMI berinisial EJE yang datang bersama majikannya untuk mengurus penggantian paspor di posko pelayanan KJRI Jeddah.

Baca juga: Tanggapi Pernyataan Menag, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Hentikan Masuknya Imigran Tiongkok

KJRI berhasil menyelamatkan gaji EJE senilai SR 100 ribu atau sekitar Rp 374 juta.

Berita Rekomendasi

Besaran gaji merupakan hasil jerih payahnya selama 20 tahun bekerja pada satu keluarga Warga Saudi.

Saat diwawancarai petugas, perempuan asal Sukabumi itu mengaku belum pernah pulang ke tanah air selama bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kota Abha.

Tidak hanya itu, perempuan kelahiran 1978 itu juga tidak pernah meminta gajinya kepada majikan dan lama hilang kontak dengan keluarganya.

Eko Hartono, yang memimpin Yandu memerintahkan Tim Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) agar segera menyelesaikan hak EJE dan mengupayakan agar dia bisa berkomunikasi dengan keluarganya di kampung.

Majikan akhirnya diminta menghadap Tim Yandu dan dikonfirmasi tentang pengakuan ART-nya itu.

Beruntung, majikan kooperatif dan membenarkan apa yang disampaikan ART-nya.

Baca juga: Pekerja Migran Ilegal asal Magetan Ini Nyaris Tenggelam dalam Lumpur di Perairan Tanjung Tiram Sumut

Kepada petugas, dia berjanji akan membayar hak ART yang telah mengabdi kepada keluarganya selama 20 tahun itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas