Pejabat AS: Larangan Hijab di Karnataka India Langgar Kebebasan Beragama
pejabat Amerika Serikat (AS) telah menyuarakan keprihatinannya tentang pelarangan kontroversial pemakaian hijab di sekolah-sekolah dan perguruan tingg
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Seorang pejabat Amerika Serikat (AS) telah menyuarakan keprihatinannya tentang pelarangan kontroversial pemakaian hijab di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di negara bagian Karnataka, India selatan, yang memicu bantahan keras dari pemerintah India.
Duta Besar AS untuk Kebebasan Beragama Internasional, Rashad Hussain mengatakan dalam sebuah cuitannya di Twitter pada Jumat lalu bahwa larangan jilbab akan 'menstigmatisasi dan memarjinalkan kaum perempuan dan anak perempuan'.
"Kebebasan beragama mencakup kemampuan untuk memilih pakaian keagamaan seseorang. Negara bagian Karnataka di India seharusnya tidak menentukan kebolehan dalam aturan pakaian keagamaan. Larangan memakai hijab di sekolah melanggar kebebasan beragama dan menstigmatisasi serta meminggirkan perempuan dan anak perempuan," cuit Hussain.
Dikutip dari laman Al Jazeera, Senin (14/2/2022), pada Sabtu lalu, Kementerian Urusan Luar Negeri India membalas apa yang disebutnya sebagai 'komentar motivasi' tentang masalah internalnya, dan menyebut bahwa kasus itu sedang dalam pemeriksaan yudisial.
Baca juga: 5 Negara yang Tak Rayakan atau Bahkan Melarang Adanya Hari Valentine: Arab Saudi hingga India
"Kerangka dan mekanisme konstitusional kami, serta etos dan politik demokrasi kami, adalah konteks di mana masalah dipertimbangkan dan diselesaikan. Komentar bermotivasi tentang masalah internal kami tidak diterima," kata Juru bicara kementerian tersebut, Arindam Bagchi.
Perlu diketahui, perselisihan terkait isu ini meletus pada bulan lalu, saat sekelompok mahasiswa Muslim menyampaikan protes setelah dilarang masuk perguruan tinggi karena mengenakan hijab yang biasanya dikenakan para wanita Muslim.
Sejak saat itu, beberapa perguruan tinggi lainnya telah menyaksikan aksi pro dan kontra terkait aturan pelarangan ini.