Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konflik Rusia-Ukraina Memanas, Pakar Hukum Internasional: Ada Kelompok Separatis

Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menyebut ada dua narasi yang memicu ketegangan Rusia dan Ukraina. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
zoom-in Konflik Rusia-Ukraina Memanas, Pakar Hukum Internasional: Ada Kelompok Separatis
AFP/SERGEI SUPINSKY
Sisa-sisa peluru terlihat di jalan di Kyiv. Kamis, (24 Februari 2022). Serangan terjadi usai Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan operasi militer di Ukraina pada hari Kamis dengan ledakan terdengar segera setelah di seluruh negeri dan menteri luar negerinya memperingatkan "invasi skala penuh " sedang berlangsung. (Sergei SUPINSKY / AFP) 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana menyebut ada dua narasi yang memicu ketegangan Rusia dan Ukraina.

Dua narasi tersebut dilihat dari kedua belah pihak yaitu Rusia dan Ukraina.

Menurut Juwana, Rusia mengklaim ada pelaku kelompok separatis yang hendak memisahkan diri dengan Ukraina.

"Ada dua narasi terkait ketegangan Rusia-Ukraina, narasi pertama dari pihak Rusia dan narasi kedua dari pihak Ukraina," jelas Juwana dalam acara Kabar Petang tvOne, Kamis (24/2/2022).

"Pihak Rusia mengatakan ada kelompok separatis yang ingin memisahkan diri dari Ukraina," lanjutnya.

Baca juga: Perang Rusia-Ukraina Tak Terlalu Ganggu Ekonomi dan Pasar Modal Indonesia, Ini Alasannya

Baca juga: Kementerian Luar Negeri Sudah Komunikasi dengan 138 WNI di Ukraina: Kondisi Mereka Aman

Kelompok separatis ini sudah menyatakan kemerdekaannya dan sudah menjadi sebuah republik.

Lebih lanjut, kelompok ini sudah menghubungi pihak Rusia apabila diserang oleh pihak otoritas Ukraina mereka akan meminta bantuan.

BERITA TERKAIT

Dan Rusia telah menyanggupi untuk membantu, lantaran telah mengakui kemerdekaan kelompok ini.

"Kelompok separatis ini sudah mengontak Rusia akan meminta bantuan kalau diserang oleh pihak Ukraina,dan Rusia menyetujui," kata Juwana.

Narasi kedua, dari pihak Ukraina, mereka mengatakan kelompok separatis ini merupakan tindakan makar. 

Menurut Ukraina, tindakan makar yang dilakukan menyalahi hukum pidana dan juga dapat mengganggu integritas dari negaranya.

"Tindakan ini mungkin, secara hukum pidana salah dan menurut kedaulatan Ukraina bisa mengganggu integritas Ukraina," ujar Juwana.

Baca juga: Joe Biden akan Beri Sanksi Berat pada Rusia, Kutuk Serangan yang Tak Beralasan ke Ukraina

Atas hal tersebut, Ukraina mengatakan akan melakukan tindakan bagi para pelaku separatis ini.

Ukraina juga mengklaim bahwa tindakan separatis ini merupakan bentuk rekayasa oleh pemerintah Rusia

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas