Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituduhkan kepada Putin, Ini Arti Penjahat Perang dan Pihak yang Berhak Memutuskan

Julukan 'penjahat perang' baru-baru ini dilontarkan Presiden AS Joe Biden kepada Presiden Rusia Vladimir Putin atas invasinya ke Ukraina.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dituduhkan kepada Putin, Ini Arti Penjahat Perang dan Pihak yang Berhak Memutuskan
Pavel Golovkin, Eric BARADAT / AFP / POOL
(FILES) Foto kombinasi ini menunjukkan Presiden AS Joe Biden (kiri) saat memberikan sambutan tentang implementasi Rencana Penyelamatan Amerika di Ruang Makan Negara Gedung Putih di Washington, DC pada 15 Maret 2021; dan Presiden Rusia Vladimir Putin saat ia dan mitranya dari Turki mengadakan pernyataan pers bersama setelah pembicaraan mereka di Kremlin di Moskow pada 5 Maret 2020. Presiden Joe Biden dan Vladimir Putin memulai panggilan telepon pada 30 Desember 2021 tentang solusi diplomatik atas meningkatnya ketegangan Rusia-Barat atas Ukraina. 

Mantan pemimpin Yugoslavia Slobodan Milosevic diadili oleh pengadilan PBB di Den Haag, karena mengobarkan konflik berdarah ketika Yugoslavia runtuh pada awal 1990-an.

Baca juga: UPDATE Invasi Rusia ke Ukraina Hari ke-22, Berikut Peristiwa yang Terjadi

Baca juga: Ukraina dan Rusia Akan Susun Rencana Netralitas 15 Poin untuk Akhiri Perang, Kyiv Dilarang Ikut NATO

Dia meninggal di selnya sebelum pengadilan mencapai vonis.

Sekutunya di Serbia-Bosnia, Radovan Karadzic dan pemimpin militer Serbia-Bosnia, Jenderal Ratko Mladic, berhasil diadili dan keduanya kini menjalani hukuman seumur hidup.

Taylor Liberia dijatuhi hukuman 50 tahun karena mensponsori kekejaman di negara tetangga Sierra Leone.

Mantan diktator Chad, Hissene Habre, yang meninggal tahun lalu, adalah mantan kepala negara pertama yang dihukum karena kejahatan terhadap kemanusiaan oleh pengadilan Afrika.

Dia dijatuhi hukuman seumur hidup.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas