Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biden Sebut Putin Sebagai Penjahat Perang: Siapa Sebenarnya yang Berhak Memutuskan Itu?

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memberi label  'penjahat perang'  kepada Presiden Rusia Vladimir Putin atas invasinya ke Ukraina.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memberi label  'penjahat perang'  kepada Presiden Rusia Vladimir Putin atas invasinya ke Ukraina.

Dalam serangkaian penyerangan, pasukan Rusia membombardir rumah sakit dan bangsal bersalin hingga rumah warga sipil di Ukraina.

Lantas, apa arti penjahat perang dan siapa yang berhak memutuskan?

Dilansir AP News, menyatakan seseorang sebagai penjahat perang dan menghukumnya membutuhkan definisi dan proses tertentu.

Namun, setelah Biden melontarkan label tersebut, jubir Gedung Putih, Jen Psaki, menyatakan presiden bicara dari hatinya dan mengakui ada proses yang harus dijalani untuk membuktikan tuduhan itu.

Dalam sehari-hari, frasa 'penjahat perang' adalah istilah umum untuk seseorang yang mengerikan.

Penyelidikan atas tindakan Putin pun sudah dimulai.

BERITA REKOMENDASI

AS dan 44 negara lainnya bekerja sama untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran, setelah disahkannya resolusi Dewan HAM PBB untuk membentuk komisi penyelidikan.

Ada penyelidikan lain oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC), sebuah badan independen yang berbasis di Den Haag, Belanda.

Di hari invasi, Global Accountability Network yang bekerja sama dengan PBB, membentuk satuan tugas untuk mengumpulkan informasi kriminal terkait kejahatan perang.

David Crane, kepala Global Accountability Network, juga sedang menyusun contoh dakwaan terhadap Putin.

Dia memperkirakan dakwaan terhadap Putin bisa terjadi dalam setahun, meski tak ada batasan waktunya.


Siapakah penjahat perang?

Istilah penjahat perang berlaku untuk siapa saja yang melanggar seperangkat aturan yang diadopsi oleh para pemimpin dunia yang dikenal sebagai hukum konflik bersenjata.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas