Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biden Sebut Putin Sebagai Penjahat Perang: Siapa Sebenarnya yang Berhak Memutuskan Itu?

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memberi label  'penjahat perang'  kepada Presiden Rusia Vladimir Putin atas invasinya ke Ukraina.

Editor: Srihandriatmo Malau

Salah satunya melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Pilihan kedua adalah, jika PBB mengalihkan pekerjaannya pada komisi penyelidikan ke Peradilan Hybrid Court atau dikenal sebagai Mixed Court untuk menuntut Putin.

Yang ketiga adalah, membentuk tribunal atau pengadilan untuk mengadili Putin oleh sekelompok negara yang berkepentingan, seperti NATO, Uni Eropa, dan AS.

Pengadilan militer di Nuremberg setelah Perang Dunia II melawan para pemimpin Nazi adalah contohnya.

Terakhir, beberapa negara memiliki undang-undang sendiri untuk menuntut kejahatan perang.

Jerman, misalnya, sudah menyelidiki Putin.

AS tidak memiliki undang-undang seperti itu, tetapi Departemen Kehakiman memiliki bagian khusus yang berfokus pada tindakan termasuk genosida internasional, penyiksaan, perekrutan tentara anak dan mutilasi alat kelamin perempuan.

Berita Rekomendasi

Di mana Putin mungkin diadili?

Rusia tidak mengakui yurisdiksi ICC dan tidak akan mengirim tersangka ke markas pengadilan di Den Haag, Belanda.

AS juga tidak mengakui otoritas pengadilan.

Putin dapat diadili di negara yang dipilih oleh PBB atau oleh konsorsium negara-negara yang bersangkutan, meskipun membawanya ke sana akan sulit.

Deretan Pemimpin yang Diadili atas Kejahatan Perang

Dari pengadilan pasca-Perang Dunia II di Nuremberg dan Tokyo hingga pengadilan ad hoc yang lebih baru, sejumlah pemimpin senior telah diadili atas tindakan mereka di negara-negara termasuk Bosnia, Kamboja, dan Rwanda.

Mantan pemimpin Yugoslavia Slobodan Milosevic diadili oleh pengadilan PBB di Den Haag, karena mengobarkan konflik berdarah ketika Yugoslavia runtuh pada awal 1990-an.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas