Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biden Sebut Putin Sebagai Penjahat Perang: Siapa Sebenarnya yang Berhak Memutuskan Itu?

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memberi label  'penjahat perang'  kepada Presiden Rusia Vladimir Putin atas invasinya ke Ukraina.

Editor: Srihandriatmo Malau

Hukum itu itu berisi aturan negara berperilaku di saat perang.

Aturan-aturan ini telah dimodifikasi dan diperluas selama satu abad terakhir, diambil dari Konvensi Jenewa setelah Perang Dunia II dan protokol ditambahkan.

Aturan tersebut ditujukan untuk melindungi orang-orang yang tidak ikut serta dalam pertempuran dan mereka yang tidak dapat lagi berperang, termasuk warga sipil seperti dokter dan perawat, tentara yang terluka, dan tawanan perang.

Perjanjian dan protokol mengatur siapa yang bisa menjadi sasaran dan dengan senjata apa.

Senjata tertentu dilarang, termasuk bahan kimia atau biologi.

Kejahatan apa yang membuat seseorang dinyatakan penjahat perang?

Kejahatan itu masuk dalam pelanggaran berat, diantaranya berupa pembunuhan yang disengaja, perusakan secara luas, dan perampasan properti.

Berita Rekomendasi

Kejahatan perang lainnya, termasuk sengaja menargetkan warga sipil, menggunakan kekuatan yang tidak proporsional, menggunakan perisai manusia, dan menyandera.

ICC juga menuntut kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan dalam konteks "serangan meluas atau sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil mana pun."

Ini termasuk pembunuhan, pemusnahan, pemindahan paksa, penyiksaan, pemerkosaan, dan perbudakan seksual.

Cara yang paling mungkin bagi Putin untuk ditetapkan menjadi penjahat perang adalah, melalui doktrin hukum tanggung jawab komando yang diakui secara luas.

Jika komandan memerintahkan atau bahkan mengetahui atau berada dalam posisi untuk mengetahui tentang kejahatan, namun tidak melakukan apa pun untuk mencegahnya, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Bagaimana menyelidikinya?

Secara umum, ada empat jalur untuk menyelidiki dan menentukan kejahatan perang, meskipun masing-masing memiliki batasan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas