Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Ramadan, Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Pembatasan Volume Suara Masjid

Otoritas Arab Saudi beralasan kebijakan ini dikeluarkan untuk menyambut bulan suci Ramadan 1443 H.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jelang Ramadan, Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Pembatasan Volume Suara Masjid
Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019
Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, 11/7/2019. 

TRIBUNNEWS.COM, ARAB SAUDI - Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Arab Saudi mengeluarkan aturan baru pembatasan volume spiker masjid baik di dalam maupun di luar ruangan.

Otoritas Arab Saudi beralasan kebijakan ini dikeluarkan untuk menyambut bulan suci Ramadan 1443 H.

Selain itu, pihaknya meminta para takmir dan pengurus masjid untuk mematuhi aturan tersebut.

Aturan tersebut mengatur untuk sepiker atau pengeras suara luar/ eksternal hanya diperuntukkan untuk azan dan ikamah saja.

Untuk sepiker atau pengeras suara dalam masjid, volumenya tidak boleh melebihi sepertiga dari batas maksimal.

Baca juga: Pemkab Sampang Madura Keluarkan SE: Pengeras Suara di Masjid dan Musala Berjalan Seperti Biasa

Selain mengatur urusan sepiker, kementerian juga mengatur terkait tata laksana buka puasa bersama dalam masjid.

Bagi mereka yang ingin buka puasa bersama, khususnya dari luar, maka harus mendapatkan izin dari otoritas.

Berita Rekomendasi

Aturan itu sendiri mengacu pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi pada tahun lalu dan ditandatangani langsung oleh Sheikh Dr Abullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh.

Bukan Aturan Pertama Kali di Arab Saudi

Tahun lalu, tepatnya pada bulan Juni 2021, Arab Saudi secara resmi mengeluarkan edaran terkait dengan pengaturan suara di masjid dan musala.

Surat edaran itu menjelaskan terkait pembatasan pengeras suara yang diperbolehkan untuk syiar keagamaan.

Arab Saudi sendiri saat ini memiliki kurang lebih 98.000 masjid di seantero wilayah Kerajaan Arab.

Dilansir dari Saudi Gazette, dalam aturan itu disebutkan, pengeras suara luar hanya diperbolehkan untuk azan dan ikamah saja.

Selain itu, penggunaan pengeras suara harus diturunkan volumenya. Jumlah volumenya harus diturunkan hingga sepertiga volume biasanya.

Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Syeikh Arab Saudi, Sheikh Dr Abullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh, Minggu (23/5/2021).

Alasan pembatasan pengeras suara tersebut adalah, suara azan yang keras disinyalir akan menganggu mereka yang sedang sakit, khususnya yang berada dalam radius suara dari masjid tersebut.

Hal ini diperkuat dengan beberapa fatwa ulama terkait ketidakbolehan menyuarakan azan dengan keras selain azan dan ikamah di negara tempat dua masjid suci umat Islam tersebut.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas